Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)

Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo yang alamatnya di , .

ini mengawali perjalanannya pada tahun 2016-08-01T00:00:00Z.

Akreditasi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo memiliki akreditasi grade B.

Profil Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Berikut adalah profil dari program studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo yang berlokasi di Kecamatan , .

UniversitasInstitut Agama Islam Negeri Ponorogo
Kode Program Studi74234
AkreditasiB
JenjangS1
Visi

Menjadi Program Studi yang menghasilkan sarjana unggul dalam bidang sengketa ekonomi syariah pada tahun 2022

Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang sengketa ekonomi syariah.
  2. Mengembangkankemampuan penelitian dalam bidang sengketa ekonomi syariah dengan pendekatan multidisipliner dan/atau interdisipliner.
  3. Mengembangkan dan mengimplementasikan bidang ilmu sengketa ekonomi syariah melalui pengabdian masyarakat.
  4. Memperluas kerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan bidang sengketa ekonomi syariah baik lokal dan nasional
Telepon(0352) 481277
Fax
Provinsi
Kota/Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
AlaamtJalan Pramuka Nomor: 156 Ponorogo Po. Box. 116
Kodepos-
Email[email protected]
Website https://syariahiainponorogo.id/

Jangan diklik »

Deskripsi

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) berdiri pada tahun 1999 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No: E/154/1999. Sesuai dengan PMA 36 Tahun 2016, Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) mendapatkan gelar akademik S.H. (Sarjana Hukum). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) telah terakreditasi BAN-PT Dengan Peringkat Nilai B Berdasarkan SK Nomor: 5272/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/IX/2020, yang berlaku sejak tahun 2020 hingga 04 September 2025.


Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) diproyeksikan sebagai praktisi hukum Islam atau calon hakim agama yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebgai praktisi hukum islam atau calon hakim agama dan tugas khusus sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian. Selain itu, juga menjadi contract drafter dan pengawas lembaga keuangan syari’ah (DPS) yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian.

Legalitas Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)

SK Pendirian
: Nomor: 75 Tahun 2016
Tanggal SK Pendirian
: 2016-08-01T00:00:00Z

Data Mahasiswa di Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Daftar jumlah mahasiswa di Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.

SemesterJumlah Mahasiswa
20231665
20222665
20221738
20212621
20211730
20202667
20201696
20192623
20191801
20182443
201811014
20172319
20171645
20162835
20161849

Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) berdiri pada tahun 1999 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No: E/154/1999. Sesuai dengan PMA 36 Tahun 2016, Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) mendapatkan gelar akademik S.H. (Sarjana Hukum). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) telah terakreditasi BAN-PT Dengan Peringkat Nilai B Berdasarkan SK Nomor: 5272/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/IX/2020, yang berlaku sejak tahun 2020 hingga 04 September 2025.

Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) diproyeksikan sebagai praktisi hukum Islam atau calon hakim agama yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebgai praktisi hukum islam atau calon hakim agama dan tugas khusus sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian. Selain itu, juga menjadi contract drafter dan pengawas lembaga keuangan syari’ah (DPS) yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian.

Leave a Reply

Write a Reply or Comment