Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo yang alamatnya di , .

ini berdiri sejak 2016-08-01T00:00:00Z.

Akreditasi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo memiliki akreditasi grade Unggul.

Profil Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Berikut adalah profil dari program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo yang berlokasi di Kecamatan , .

UniversitasInstitut Agama Islam Negeri Ponorogo
Kode Program Studi74230
AkreditasiUnggul
JenjangS1
Visi

Menjadi Program Studi yang Menghasilkan Sarjana Hukum yang Unggul dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam pada Tahun 2027

Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang kurikulumnya mengembangkan bidang penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam.
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu yang berorientasi pada penguasaan dan pendalaman bidang penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam.
  3. Menyelenggarakan pengabdian yang berorientasi pada penguasaan dan penerepan bidang penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam.
  4. Menjalin dan mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka pengembangan keilmuan bidang penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam.


Telepon(0352) 481277
Fax
Provinsi
Kota/Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
AlaamtJalan Pramuka Nomor: 156 Ponorogo Po. Box. 116
Kodepos-
Email[email protected]
Website https://syariahiainponorogo.id/jurusan-ahwal-syakhshiyah/

Jangan diklik »

Deskripsi

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
  2. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
  3. Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  4. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
  5. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.


Legalitas Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

SK Pendirian
: Nomor: 75 Tahun 2016
Tanggal SK Pendirian
: 2016-08-01T00:00:00Z

Data Mahasiswa di Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Daftar jumlah mahasiswa di Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.

SemesterJumlah Mahasiswa
202311174
202221072
202211197
202121026
202111139
20202989
202011033
20192802
20191883
20182520
20181721
20172303
20171492
20162435
20161445
201521
201511

Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah).

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
  2. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
  3. Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  4. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
  5. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.

Leave a Reply

Write a Reply or Comment