Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) berdiri di bawah Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal-Irsyad (STAI-DDI Maros). Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) merancang segala aktivitasnya untuk mencetak lulusannya dengan profil sebagai praktisi hukum (calon hakim, calon panitera, calon juru sita, calon advokat, Penghulu/ Administrasi KUA); calon mediator, konsultan hukum keluarga, peneliti pemula, penyelenggara syariah, dan akademisi yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional dalam bidang hukum keluarga berdasarkan keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.
Kurikulum yang dirancang dan dilaksanakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Kurikulum berbasis KKNI dengan jumlah sks keseluruhan adalah 149. Bagi lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), diberi gelar S.H. (Sarjana Hukum) sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Sebelum PMA Nomor 33/2016 ini, gelar akademik bagi lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) adalah S.H.I. (Sarjana Hukum Islam).
Leave a Reply