program studi ini merupakan tolok ukur semua kemajuan yang dapat memuaskan semua elemen masyarakat dari seluruh sivitas akademika, dan masyarakat pengguna lulusan. Kemajuan yang timbul tersebut harus berdasarkan suatu perubahan yang terencana dan sistematis melalui proses evaluasi diri, bukan suatu perubahan yang terjadi secara sporadis dan tidak terarah. Evaluasi diri Prodi AS STAI Taruna Surabaya ini disusun oleh suatu tim, yang secara khusus dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap program-program yang sudah dilaksanakan oleh program studi. Tim ini terdiri ketua program studi, sekretaris program studi dan dosen tetap program studi Ahwal al Syakhsiyah ditambah ketua, Pembantu ketua I, Pembantu ketua II, Pembantu ketua III, staf bagian akademik dan keuangan.
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) - STAI Taruna Surabaya yang yang lokasinya berada di , .
ini mengawali perjalanannya pada tahun 2011-01-14T00:00:00Z.
Akreditasi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) - STAI Taruna Surabaya
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) - STAI Taruna Surabaya terakreditasi grade Baik.
Profil Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) - STAI Taruna Surabaya
Berikut adalah profil dari program studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) - STAI Taruna Surabaya yang berlokasi di Kecamatan , .
| Universitas | STAI Taruna Surabaya |
|---|---|
| Kode Program Studi | 74230 |
| Akreditasi | Baik |
| Jenjang | S1 |
| Visi | Ahwal al-Syakhsiyah STAI Taruna Surabaya sebagai tempat pengkajian dan pencetak ahli hukum keluarga Islam yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki intelektualisme dan profesionalisme di bidang hukum keluarga Islam, serta peka terhadap perkembangan zaman |
| Misi | 1. Melakukan kajian hukum keluarga Islam dengan senantiasa memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat sehingga dapat melahirkan formulasi hukum keluarga Islam yang sosiologis dan kontekstual. 2. Meningkatkan intelektualisme dan profesionalisme dalam bidang hukum keluarga Islam. 3. Meningkatkan pendidikan, penelitian dan pengembangan hukum Islam di bidang hukum keluarga Islam, serta peka terhadap problematika hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat |
| Telepon | 0318411876 |
| Fax | 0318411876 |
| Provinsi | |
| Kota/Kabupaten | |
| Kecamatan | |
| Kelurahan | |
| Alaamt | jl. kalirungkut mejoyo 1/2 Surabaya |
| Kodepos | 60293 |
| [email protected] | |
| Website | |
| Deskripsi | program studi ini merupakan tolok ukur semua kemajuan yang dapat memuaskan semua elemen masyarakat dari seluruh sivitas akademika, dan masyarakat pengguna lulusan. Kemajuan yang timbul tersebut harus berdasarkan suatu perubahan yang terencana dan sistematis melalui proses evaluasi diri, bukan suatu perubahan yang terjadi secara sporadis dan tidak terarah. Evaluasi diri Prodi AS STAI Taruna Surabaya ini disusun oleh suatu tim, yang secara khusus dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap program-program yang sudah dilaksanakan oleh program studi. Tim ini terdiri ketua program studi, sekretaris program studi dan dosen tetap program studi Ahwal al Syakhsiyah ditambah ketua, Pembantu ketua I, Pembantu ketua II, Pembantu ketua III, staf bagian akademik dan keuangan. |
Legalitas Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
- SK Pendirian
- : Dj.I/54/2011
- Tanggal SK Pendirian
- : 2011-01-14T00:00:00Z
Data Mahasiswa di Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) - STAI Taruna Surabaya
Daftar jumlah mahasiswa di Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) - STAI Taruna Surabaya.
| Semester | Jumlah Mahasiswa |
|---|---|
| 20232 | 28 |
| 20231 | 67 |
| 20222 | 43 |
| 20221 | 43 |
| 20212 | 52 |
| 20211 | 52 |
| 20202 | 38 |
| 20201 | 38 |
| 20192 | 29 |
| 20191 | 29 |
| 20182 | 26 |
| 20181 | 22 |
| 20172 | 21 |
| 20171 | 20 |
| 20162 | 3 |
| 20161 | 28 |
| 20152 | 5 |
| 20151 | 7 |
| 20142 | 10 |
| 20141 | 11 |
| 20132 | 13 |
| 20131 | 10 |
| 20122 | 12 |
| 20121 | 12 |
| 20112 | 19 |
| 20111 | 19 |
Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah).
Leave a Reply