Sesuai dengan amanat pancasila di sila pertama, tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sila kelima, tentang Kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semangat tersebut dituang kedalam Undang-Undang Dasar 1945 BAB XII, Tentang Agama Pasal 29 dan BAB XIV, Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 dan Pasal 34, untuk maksud tersebut maka Sumber Daya Manusia Indonesia harus dididik melalui lembaga pendidikan agar dapat mengarahkan perilaku penduduk berasaskan keTuhanan yang Maha Esa dan ketrampilan untuk menghasilkan karya-karya yang bernilai ekonomis. Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud diatur pada BAB XIII, Tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 dan Pasal 32, babinilah yang menjadi sumber pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Sedangkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang terarah sesuai dengan Tridharma Pendidikan Tinggi maka dalam pelaksanaanya seluruh lembaga-lembaga pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan dan yang kemudian dituang kedalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 60 Tahun 1999, Tentang Pendidikan Tinggi yang menguraikan mengenai bentuk penyelenggaraan pendidikan akademik sehingga intelejensi terdidik dapat dibentuk menjadi pandai, kreatif dan takut akan Tuhan serta jujur berbakti kepada Bangsa dan Negara, karena itu, untuk mewujudkan Amanat Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah sesuai dengan yang diharapkan maka Pemerintah melalui Kementerian Riset dan Teknologi-Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan kesempatan kepada masyarakat yang peduli terhadap pendidikan untuk dapat mengurus perijinan dan menjadi perpanjangan tangan Pemerintah untuk mengelola pendidikan di daerah. Komitmen kami dalam hal membantu Pemerintah menciptakan Sumber Daya Manusia kami wujud-nyatakan dengan mengupayakan Ijin Operasional Pendidikan Tinggi sesuai kebutuhan penyerapan tenaga kerja didaerah, penyesuaian antara program studi yang dibutuhkan dengan kebutuhan penyerapan Tenaga Kerja didaerah ditentukan dengan cara melakukan penelitian dan kajian-kajian ilmiah untuk menentukan jenis Pendidikan Tinggi yang profesinya sangat dibutuhkan oleh pasar kerja. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pasar tenaga kerja didaerah sangat membutuhkan user/pengguna perangkat komputer dan informasi digital yang mampu merawat dan mengoperasikan teknologi ersebut secara baik dan profesional, oleh sebab itu, kami mengusahakan pembukaan Program Studi Teknik Informatika. Kebutuhan pembukaan Program Studi Teknik Informatika dipilih untuk diselenggarakan karena kuatnya permintaan pasar tenaga kerja yang membutuhkan tenaga-tenaga terampil yang mampu mengelola dan memanfaatkan teknologi untuk mendokumentasikan informasi dan merancang rangkaian mekatronika untuk sistem robotika yang diperlukan oleh pekerjaan tertentu, baik menyangkut pelayanan Pemerintah atau menyangkut pelayanan suasta, atau menyangkut pelayanan Badan Usaha Milik Daerah dan atau menyangkut pelayanan Badan Usaha Milik Negara. Jumlah seluruh kebutuhan Tenaga Kerja dimaksud, untuk kawasan lokal di Kabupaten Manokwari cukup besar, hal ini dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja, sedangkan untuk mewujudkan kepribadian/perilaku dan kepandaian terdidik sesuai dengan yang diinginkan yaitu berasaskan keTuhanan yang Maha Esa dan ketrampilan untuk menghasilkan karya-karya yang bernilai ekonomis maka pelaksanaan penyelenggaraan program studi diupayakan dengan membentuk karakter terdidik melalui proses belajar mengajar yang dikemas menjadi 4 (empat) jalur dalam kurikulum pendidikan yang diarahkan pada jalur-jalur minat Mata Kuliah, yaitu jalur minat Perangkat Keras, minat Jaringan, minat Pemrograman, dan minat Visual. Tentunya Program Studi Manajemen Informatika dalam melaksanakan pendidikan memiliki motifasi dan ambisi untuk menjadi pusat pengembang Ilmu dan Pengetahuan dan teknologi. Untuk mengejar motifasi dan ambisi tersebut Program Studi mengupayakan untuk dapat bermitra dengan lembaga Pemerintah dan Masyarakat Industri, tentu komitmen ini harus dijaga dengan baik sehingga seluruh lulusan dapat terserap di pasar tenaga kerja dan wirasuasta. Agar dapat mencapai semua itu, dalam pelaksanaanya program studi menyelenggarakan sistem pendidikan dengan mengutamakan mutu dan kualitas yang diatur dalam, kurikulum Mata Kuliah, metode pembelajaran, dan bentuk-bentuk sistem pelaksanaan pendidikan. Sedangakan untuk pengawasannya Program Studi secara berkala melapor perkembangan Program Studi melalui website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan mengEvaluasi Diri melalui Lembaga Pengawasan Pemerintah-Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Suasta, seluruh usaha ini diupayakan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaiman disebutkan diatas dengan harapan Program Studi dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang unggul dan dibutuhkan dipasar Tenaga Kerja dan wirasuasta.
- PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI sebagaimana dimaksud diatas mencakup:Peraturan dan Prosedur (SOP), adalah dokumen yang berisi ketentuan-ketentuan pelaksanaan suatu kegiatan operasional dan urut-urutan/tahap-tahap pelaksanaan kegiatannya.
- Lapora, adalah dokumen yang berisi berbagai informasi atas pelaksaan renop oleh suatu unit kerja.
- Audit, adalah suatu kegiatan pemeriksaan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh suatu unit kerja.
- SPMI, adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal.
- Mutu, adalah suatu kondisi yang memberikan kepuasan kepada stakeholders dan pihak yang berkepentingan.
- Bidang Akademik, meliputi kurikulum, proses pembelajaran, ujian dan penilaian, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Bidang Non Akademik, meliputi sumber daya peralatan dan perlengkapan (sarana dan prasarana), sumber daya keuangan, dan Sumber Daya Manusia.
- Penjaminan Mutu, adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholders (mahasiswa, dosen, orang tua mahasiswa, tenaga penunjang, pemerintah, masyarakat dsb.) memperoleh kepuasan.
- Renstra, adalah rencana Strategis STIMIK, merupakan dokumen yang berisi rencana kerja 5 tahunan.
- Renop, adalah rencana operasional STIMIK, merupakan dokumen yang berisi rencana kerja secara lebih rinci yang mencakup kurun waktu 1 tahun.
- Anggaran, adalah dokumen yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran kas selama kurun waktu 1 tahun, dibuat berdasarkan rencana operasional.
- Kebijakan, adalah Keputusan Pimpinan STIMIK untuk memberikan pedoman yang bersifat umum untuk pelaksanaan suatu kegiatan.
- Standar, adalah ketetapan pimpinan STIMIK tentang apa yang harus dicapai suatu unit kerja.
- Peraturan, adalah uraian tertulis pimpinan STIMIK untuk mengatur pelaksanaan kegiatan operasional
- Prosedur, adalah urut-urutan/tahap- tahapan pelaksanaan suatu kegiatan
KURIKULUM INTI DAN KURIKULUM INSTITUSIONAL sebagaimana dimaksud diatas mencakup:
Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas:
- Kurikulum inti, merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
- Kurikulum inti terdiri atas kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK), kelompok matakuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan ketrampilan (MKK), keahlian berkarya (MKB), sikap perilaku dalam berkarya (MPB), dan cara berkehidupan bermasyarakat (MBB), sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi.
- Kurikulum institusional, merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta cirikhas perguruan tinggi yang bersangkutan. Kurikulum institusional terdiri atas keseluruhan atau sebagian dari Kurikulum inti, terdiri dari: a). Kelompok MPK yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan MPK inti, b).Kelompok MKK yang terdiri atas matakuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komperatif penyelenggaraan program studi bersangkutan, c). Kelompok MKB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya dimasyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komperatif penyelenggaraan program studi bersangkutan
- Kelompok MPB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasyarakat untuk setiap program studi;
- Kelompok MBB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasyarakat untuk setiap program studi;
- Kelompok MBB yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam kehidupan dimasyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi keahliannya.
METODE PEMBELAJARAN YANG DIPERGUNAKAN (PROBLEM-BASED LEARNING (PBL))sebagaimana dimaksud diatas mencakup: Metode Pembelajaran yang digunakan di program studi manajemen informatika adalah jenis metode pembelajaran yang disebut Problem-Based Learning (PBL), atau belajar dari dasar-dasar permasalahan dalam ilmu pengetahuan terkait matakuliah yang dipelajari. Proses : Mahasiswa dikelompokkan menjadi kelompok diskusi kecil dan dibimbing oleh seorang tutor. Kepada mahasiswa diberikan suatu masalah atau problem dalam bentuk skenario/audiovisual/dll, kemudian mereka diminta untuk mendiskusikannya dengan menggunakan langkah-langkah yang dikenal dengan nama sebagai berikut:
Langkah 1 : Mengklarifikasi istilah-istilah dan konsep yang tidak dimengerti bersama kelompok Langkah 2 : Menentukan masalah-masalah
Langkah 3 : Menemukan gagasan tentang hipotesis atau penjelasan masalah
Langkah 4 : Menata penjelasan dari langkah 3 dalam sebuah usulan solusi
Langkah 5 : Menentukan tujuan pembelajaran
Langkah 6 : Mengumpulkan informasi (belajar mandiri) dari berbagai sumber
Langkah 7 : Mengkaji dan mensintesis informasi yang baru diperoleh terhadap masalah yang dihadapi
Sebuah skenario membutuhkan 2 kali pertemuan untuk diskusi kelompok dalam waktu satu minggu. Konsultasi pakar bila dibutuhkan oleh mahasiswa. Diskusi pleno pada akhir blok sekaligus bersifat sebagai konsultasi desen matakuliah.
BENTUK SISTEM PELAKSANAAN PENDIDIKAN sebagaimana dimaksud diatas mencakup:
Sistem Kredit Semester berasal dari dua kelompok kata yaitu Sistem Semester dan Sistem Kredit sehingga untuk mendefinisikannya kita perlu membagi kedua bentuk kata ini terlebih dulu, pembagian tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
- Sistem Semester System semester adalah cara penyelenggaraan program pendidikan dengan mengunakan satuan waktu tengah tahunan yang disebut Ciri-ciri : a). Pada setiap semester jumlah mata kuliah dengan jam semester dan kreditnya disediakan untuk mahasiswa menurut ketentuan yang berlaku. b). Semua kegiatan dan administrasi akademik diatur dan disusun serta diorganisir menurut satuan semester. c). Evaluasi pendidikan mahasiswa dapat dilakukan dalam periode yang lebih pendek.
- Sistem Kredit Sistem kredit adalah suatu system penyelenggaraan pendidikan, dimana beban studi mahasiswa dinyatakan dalam bentuk sejumlah nilai kredit. Kegiatan nyata didasarkan kepada taksiran waktu yang harus dipergunakan untuk menguasai bahan perkuliahan bagi mahasiswa berupa : a). Presensi kehadiran kuliah, b). Diskusi, c). Tugas-tugas lain sesuai yang ditetapkan untuk suatu jenis disiplin ilmu yang dikuliahkan
TUJUH KRITERIA STANDAR AKREDITASI BAN-PTS sebagaimana dimaksud diatas mencakup:
Standar akreditasi program studi sarjana, adalah tolak ukur yang harus dipenuhi oleh program studi sarjana. Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar (1) penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi sarjana, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi; (2) evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi sarjana; (3) penetapan kelayakan program studi sarjana untuk menyelenggarakan program-programnya; dan (4) perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu program studi sarjana. Standar Akreditasi Program Studi sarjana mencakup standar tentang komitmen program studi sarjana terhadap kapasitas program studional (program studional capasity) dan komitmen terhadap evektifitas program pendidikan (educational effectiveness) yang dikemas dalam tujuh standar akreditasi, yaitu;
Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian.
Standar 2. Tatapamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu.
Standar 3. Mahasiswa dan lulusan.
Standar 4. Sumber daya manusia.
Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dana suasana akdemik.
Standar 6. Pembiayaan, sarana dana prasarana serta sistem informasi.
Standar 7. Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada Masyarakat, dan kerja sama
Asesmen kinerja program studi sarjana didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi program studi sarjana yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin yang sah dan berlaku dalam penyelenggaraan program studi sarjana dari pejabat yang berwewenang ; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga/statuta dan dokumen-dokumen rencana strategis atau rencana induk pengembangan yang menunjukan dengan jelas visi, misi, tujuan dan sasaran program studi sarjana; nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan program studi sarjana, proses pengambilan keputusan penyelenggaraan program, dan sistem jaminan mutu.
Leave a Reply