Ilmu Hukum

Ilmu Hukum - Universitas Islam Jember yang yang lokasinya berada di , .

ini mengawali perjalanannya pada tahun 1990-08-08T00:00:00Z.

Akreditasi Ilmu Hukum - Universitas Islam Jember

Ilmu Hukum - Universitas Islam Jember terakreditasi grade B.

Profil Ilmu Hukum - Universitas Islam Jember

Berikut adalah profil dari program studi Ilmu Hukum - Universitas Islam Jember yang berlokasi di Kecamatan , .

UniversitasUniversitas Islam Jember
Kode Program Studi74201
AkreditasiB
JenjangS1
Visi

Menjadi Program Studi yang menghasilkan lulusan yang unggul dalam bidang ilmu hukum dan beracara di Pengadilan berlandaskan nilai-nilai Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah

Misi

1.      Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dengan menanamkan nilai-nilai Islam Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah.

2.      Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang mendukung kompetensi utama yaitu mahir beracara di Pengadilan.

3.      Menyelenggarakan praktikum internal (peradilan semu) dan eksternal (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) yang mendukung kemahiran beracara.

4.      Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung pembelajaran menuju kemampuan dan kemahiran hukum.

5.      Mengembangkan jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta guna mendukung pembelajaran menuju kemampuan dan kemahiran hukum.


Telepon0331488675-*809
Fax
Provinsi
Kota/Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
AlaamtJalan Kyai Mojo 101 Kaliwates Jember
Kodepos
Email[email protected]
Website

Jangan diklik »

Deskripsi

Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (FH-UIJ) memiliki satu program studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum (IH). Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (IH-FHUIJ) merupakan program studi yang menyelenggarakan jenjang pendidikan Strata 1 (S1) yang akan menghasilkan Sarjana Hukum (SH). Program Studi IH-FHUIJ terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi BAN-PT No. 356/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2019

Program Studi IH-FHUIJ Memiliki tujuan: (i)Menghasilkan sarjana hukum yang berahkhlakul kharimah yang menerapkan nilai-nilai Islam Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah. (ii)Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang mendukung kompetensi utama yaitu mahir beracara di Pengadilan. (iii)Menyelenggarakan praktikum internal (peradilan semu) dan eksternal (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) yang mendukung kemahiran beracara. (iv)Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung pembelajaran menuju kemampuan dan kemahiran hukum. (v)Mengembangkan jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta guna mendukung pembelajaran menuju kemampuan dan kemahiran hukum.


Legalitas Prodi Ilmu Hukum

SK Pendirian
: 10097/D/T/K-VII/2012
Tanggal SK Pendirian
: 2012-01-10T00:00:00Z

Data Mahasiswa di Ilmu Hukum - Universitas Islam Jember

Daftar jumlah mahasiswa di Ilmu Hukum - Universitas Islam Jember.

SemesterJumlah Mahasiswa
20232357
20231428
20222440
20221547
20212416
20211451
20202417
20201443
20192392
20191851
20182802
20181822
20172309
20171319
20162257
20161252
20152163
20151158
2014266
2014199
2013286
20131106
2012274
2012192
2011273
2011187
20102113
20101114
2009289
20091118

Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak Ilmu Hukum.

Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (FH-UIJ) memiliki satu program studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum (IH). Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (IH-FHUIJ) merupakan program studi yang menyelenggarakan jenjang pendidikan Strata 1 (S1) yang akan menghasilkan Sarjana Hukum (SH). Program Studi IH-FHUIJ terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi BAN-PT No. 356/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2019

Program Studi IH-FHUIJ Memiliki tujuan: (i)Menghasilkan sarjana hukum yang berahkhlakul kharimah yang menerapkan nilai-nilai Islam Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyah. (ii)Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang mendukung kompetensi utama yaitu mahir beracara di Pengadilan. (iii)Menyelenggarakan praktikum internal (peradilan semu) dan eksternal (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) yang mendukung kemahiran beracara. (iv)Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung pembelajaran menuju kemampuan dan kemahiran hukum. (v)Mengembangkan jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta guna mendukung pembelajaran menuju kemampuan dan kemahiran hukum.

Leave a Reply

Write a Reply or Comment