Teknik Informatika

Teknik Informatika - Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara yang beralamat di , .

ini mengawali perjalanannya pada tahun 2013-04-26T00:00:00Z.

Akreditasi Teknik Informatika - Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Teknik Informatika - Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara mendapat status akreditasi grade B.

Profil Teknik Informatika - Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Berikut adalah profil dari program studi Teknik Informatika - Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara yang berlokasi di Kecamatan , .

UniversitasUniversitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
Kode Program Studi55201
AkreditasiB
JenjangS1
Visi

Pada tahun 2023 menjadi Program Studi Teknik Informatika yang unggul dalam mengembangkan Iptek, serta sumber daya manusia yang cendikia, berakhlakul karimah dan berkepribadian Ahlusunnah Wal Jama’ah di tingkat Nasional.



Misi

a.     Melaksanakan sistem pendidikan yang berkarakter ahlussunnah wal jama’ah

b.    Menyelenggarakan pendidikan yang unggul dalam bidang Teknik Informatika, sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan kompetitif, beretika dan bermoral.

c.     Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama melalui kegiatan penelitian yang bermutu, publikasi ilmiah serta kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan kerekayasaan dan teknologi.

d.    Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan persoalan masyarakat sebagai upaya penetapan dan pengembangan ilmu pengetahuan Teknik Informatika.

e.     Melakukan evaluasi secara teratur untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, kapabilitas, akuntabilitas dan tata kelola serta kemandirian dalam penyelenggaraan program studi.



Telepon(0291) 595477
Fax(0291) 595477
Provinsi
Kota/Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
AlaamtJl. Taman siswa Pekeng Tahunan Jepara
Kodepos59427
Email[email protected]
Website http:// www.faksaintek.unisnu.ac.id

Jangan diklik »

Deskripsi

Universitas Islam Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara adalah lembaga pendidikan tinggi yang dimiliki Yayasan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama’ di kabupaten Jepara. UNISNU merupakan universitas yang terbentuk dari gabungan tiga lembaga tinggi yang sebelumnya sudah berjalan, yakni Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) sejak 1989, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nahdlatul Ulama’ (STIENU) sejak 1997, dan Sekolah Tinggi Teknik Desain Nahdlatul Ulama’ (STTDNU) sejak 1998. Penggabungan itu sendiri secara resmi disahkan oleh pemerintah dengan SK tertanggal 26 April 2013. Sehingga pada tahun akademik 2013-2014 operasional perguruan tinggi berbentuk universitas sudah mulai aktif dijalankan. Saat ini UNISNU telah mengalami perkembangan dengan jumlah 17 Program Studi, yaitu al-Ahwal al-Syakhsiyah, Perbankan Syari’ah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Inggris, Komunikasi dan Penyiaran Islam, Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Islam, Desain Produk, Teknik Industri, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Desain Komunikasi Visual, Budidaya Perairan, dan Pascasarjana prodi Manajemen Pendidikan Islam. 

Dengan berkembangnya jumlah program studi di UNISNU, maka dibutuhkan upaya untuk meningkatkan kualitas lulusan, salah satunya adalah  penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan pengguna lulusan, dalam hal ini adalah kurikulum berbasis kompetensi berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia. Kurikulum ini dikembangkan untuk memberikan keterampilan dan keahlian bertahan hidup dalam perubahan, pertentangan, ketidakpastian, dan kerumitan-kerumitan dalam kehidupan.

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) ditujukan untuk menciptakan lulusan yang kompeten dan cerdas dalam membangun identitas budaya bangsanya. Kurikulum pendidikan tinggi memiliki makna perubahan dalam pelaksanaan pembelajaran, penciptaan suasana akademik, dan cara evaluasi dalam menunjang tujuan pendidikan, dan kurikulum memiliki peran sebagai kebijakan manajemen pendidikan tinggi  yang  dapat  digunakan  untuk menentukan  arah  pendidikan,  sehingga  dapat membentuk masyarakat beriklim akademik yang berasal dari sebuah interaksi manajerial perguruan tinggi.

Kurikulum pendidikan tinggi saat ini mengalami pembaharuan dalam konsep kurikulum, sebagaimana dalam buku pedoman penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dari Dirjen Pendidikan Tinggi. Beberapa pembaharuan konsep kurikulum antara lain : 1) Luaran hasil pendidikan tinggi yang semula berupa kemampuan minimal penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum suatu program  studi,  diganti  dengan  kompetensi  seseorang  untuk  dapat  melakukan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Luaran hasil pendidikan tinggi ini yang semula penilaiannya dilakukan oleh penyelenggara pendidikan tinggi sendiri, dalam konsep yang baru penilaian selain oleh perguruan tinggi juga dilakukan oleh masyarakat pemangku kepentingan. 2) Kurikulum program studi yang semula disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah lewat sebuah Konsorsium (Kurikulum Nasional), diubah, yakni kurikulum inti disusun oleh perguruan tinggi  bersama-sama  dengan  pemangku  kepentingan  dan  kalangan  profesi,  dan ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. 3) Berdasarkan Kepmendikbud No. 056/U/1994 komponen kurikulum tersusun atas Kurikulum Nasional (Kurnas) dan Kurikulum  Lokal (Kurlok) yang disusun dengan tujuan untuk menguasai isi ilmu pengetahuan dan penerapannya (content based), sedangkan dalam Kepmendiknas No. 232/U/2000 disebutkan bahwa kurikulum terdiri atas Kurikulum Inti dan kurikulum Institusional. 4) Dalam Kurikulum Nasional terdapat pengelompokan mata kuliah yang terdiri atas: Mata Kuliah Umum (MKU), Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), dan Mata Kuliah Keahlian (MKK). 5) Kemudian dalam Permendikbud No. 49 tahun 2014 disebutkan bahwa struktur kurikulum pendidikan tinggi dibagi ke dalam kurikulum penciri nasional, penciri universitas, dan penciri program studi. Sedangkan dalam Kepmendiknas no 232/U/2000, Kurikulum terdiri atas kelompok- kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), serta Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB). Namun, pada Kepmendiknas No.045/U/2002, pengelompokkan mata kuliah tersebut diluruskan maknanya agar lebih luas dan tepat melalui pengelompokkan berdasarkan elemen kompetensinya, yaitu (a) landasan kepribadian; (b) penguasaan ilmu dan keterampilan; (c) kemampuan berkarya; (d) sikap dan perilaku dalam  berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; (e) pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya (Ditjen Dikti, 2008).

Konsep ini untuk dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang menjadikan perguruan tinggi menjadi tempat pembelajaran  dan suatu sumber daya  pengetahuan, pusat kebudayaan, serta tempat pembelajaran terbuka untuk semua, maka dimasukkan strategi kebudayaan dalam pengembangan pendidikan tinggi (Ditjen Dikti, 2008). Selanjutnya untuk melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi pemerintah dengan mengeluarkan   Perpres   No.   08   tahun   2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, hal tersebut akan berdampak pada   kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes).  Selanjutnya peraturan Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengenai Merdeka Belajar Kampus Merdeka Dengan demikian adanya Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau informal) yang akuntanbel dan transparan ( www.kopertis6.go.id). 



Legalitas Prodi Teknik Informatika

SK Pendirian
: 149/E/O/2013
Tanggal SK Pendirian
: 2013-04-26T00:00:00Z

Data Mahasiswa di Teknik Informatika - Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Daftar jumlah mahasiswa di Teknik Informatika - Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara.

SemesterJumlah Mahasiswa
20232711
20231757
20222669
20221689
20212653
20211678
20202606
20201642
20192649
20191664
20182577
20181593
20172560
20171583
20162488
20161487
20152362
20151363
20142248
20141249
20132126
20131126

Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak Teknik Informatika.

Universitas Islam Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara adalah lembaga pendidikan tinggi yang dimiliki Yayasan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama’ di kabupaten Jepara. UNISNU merupakan universitas yang terbentuk dari gabungan tiga lembaga tinggi yang sebelumnya sudah berjalan, yakni Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) sejak 1989, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nahdlatul Ulama’ (STIENU) sejak 1997, dan Sekolah Tinggi Teknik Desain Nahdlatul Ulama’ (STTDNU) sejak 1998. Penggabungan itu sendiri secara resmi disahkan oleh pemerintah dengan SK tertanggal 26 April 2013. Sehingga pada tahun akademik 2013-2014 operasional perguruan tinggi berbentuk universitas sudah mulai aktif dijalankan. Saat ini UNISNU telah mengalami perkembangan dengan jumlah 17 Program Studi, yaitu al-Ahwal al-Syakhsiyah, Perbankan Syari’ah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Inggris, Komunikasi dan Penyiaran Islam, Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Islam, Desain Produk, Teknik Industri, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Desain Komunikasi Visual, Budidaya Perairan, dan Pascasarjana prodi Manajemen Pendidikan Islam. 

Dengan berkembangnya jumlah program studi di UNISNU, maka dibutuhkan upaya untuk meningkatkan kualitas lulusan, salah satunya adalah  penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan pengguna lulusan, dalam hal ini adalah kurikulum berbasis kompetensi berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia. Kurikulum ini dikembangkan untuk memberikan keterampilan dan keahlian bertahan hidup dalam perubahan, pertentangan, ketidakpastian, dan kerumitan-kerumitan dalam kehidupan.

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) ditujukan untuk menciptakan lulusan yang kompeten dan cerdas dalam membangun identitas budaya bangsanya. Kurikulum pendidikan tinggi memiliki makna perubahan dalam pelaksanaan pembelajaran, penciptaan suasana akademik, dan cara evaluasi dalam menunjang tujuan pendidikan, dan kurikulum memiliki peran sebagai kebijakan manajemen pendidikan tinggi  yang  dapat  digunakan  untuk menentukan  arah  pendidikan,  sehingga  dapat membentuk masyarakat beriklim akademik yang berasal dari sebuah interaksi manajerial perguruan tinggi.

Kurikulum pendidikan tinggi saat ini mengalami pembaharuan dalam konsep kurikulum, sebagaimana dalam buku pedoman penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dari Dirjen Pendidikan Tinggi. Beberapa pembaharuan konsep kurikulum antara lain : 1) Luaran hasil pendidikan tinggi yang semula berupa kemampuan minimal penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum suatu program  studi,  diganti  dengan  kompetensi  seseorang  untuk  dapat  melakukan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Luaran hasil pendidikan tinggi ini yang semula penilaiannya dilakukan oleh penyelenggara pendidikan tinggi sendiri, dalam konsep yang baru penilaian selain oleh perguruan tinggi juga dilakukan oleh masyarakat pemangku kepentingan. 2) Kurikulum program studi yang semula disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah lewat sebuah Konsorsium (Kurikulum Nasional), diubah, yakni kurikulum inti disusun oleh perguruan tinggi  bersama-sama  dengan  pemangku  kepentingan  dan  kalangan  profesi,  dan ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. 3) Berdasarkan Kepmendikbud No. 056/U/1994 komponen kurikulum tersusun atas Kurikulum Nasional (Kurnas) dan Kurikulum  Lokal (Kurlok) yang disusun dengan tujuan untuk menguasai isi ilmu pengetahuan dan penerapannya (content based), sedangkan dalam Kepmendiknas No. 232/U/2000 disebutkan bahwa kurikulum terdiri atas Kurikulum Inti dan kurikulum Institusional. 4) Dalam Kurikulum Nasional terdapat pengelompokan mata kuliah yang terdiri atas: Mata Kuliah Umum (MKU), Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), dan Mata Kuliah Keahlian (MKK). 5) Kemudian dalam Permendikbud No. 49 tahun 2014 disebutkan bahwa struktur kurikulum pendidikan tinggi dibagi ke dalam kurikulum penciri nasional, penciri universitas, dan penciri program studi. Sedangkan dalam Kepmendiknas no 232/U/2000, Kurikulum terdiri atas kelompok- kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), serta Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB). Namun, pada Kepmendiknas No.045/U/2002, pengelompokkan mata kuliah tersebut diluruskan maknanya agar lebih luas dan tepat melalui pengelompokkan berdasarkan elemen kompetensinya, yaitu (a) landasan kepribadian; (b) penguasaan ilmu dan keterampilan; (c) kemampuan berkarya; (d) sikap dan perilaku dalam  berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; (e) pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya (Ditjen Dikti, 2008).

Konsep ini untuk dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang menjadikan perguruan tinggi menjadi tempat pembelajaran  dan suatu sumber daya  pengetahuan, pusat kebudayaan, serta tempat pembelajaran terbuka untuk semua, maka dimasukkan strategi kebudayaan dalam pengembangan pendidikan tinggi (Ditjen Dikti, 2008). Selanjutnya untuk melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi pemerintah dengan mengeluarkan   Perpres   No.   08   tahun   2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, hal tersebut akan berdampak pada   kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes).  Selanjutnya peraturan Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengenai Merdeka Belajar Kampus Merdeka Dengan demikian adanya Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau informal) yang akuntanbel dan transparan ( www.kopertis6.go.id). 

Leave a Reply

Write a Reply or Comment