Universitas Islam Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara adalah lembaga pendidikan tinggi yang dimiliki Yayasan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama’ di kabupaten Jepara. UNISNU merupakan universitas yang terbentuk dari gabungan tiga lembaga tinggi yang sebelumnya sudah berjalan, yakni Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) sejak 1989, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nahdlatul Ulama’ (STIENU) sejak 1997, dan Sekolah Tinggi Teknik Desain Nahdlatul Ulama’ (STTDNU) sejak 1998. Penggabungan itu sendiri secara resmi disahkan oleh pemerintah dengan SK tertanggal 26 April 2013. Sehingga pada tahun akademik 2013-2014 operasional perguruan tinggi berbentuk universitas sudah mulai aktif dijalankan. Saat ini UNISNU telah mengalami perkembangan dengan jumlah 17 Program Studi, yaitu al-Ahwal al-Syakhsiyah, Perbankan Syari’ah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Inggris, Komunikasi dan Penyiaran Islam, Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Islam, Desain Produk, Teknik Industri, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Desain Komunikasi Visual, Budidaya Perairan, dan Pascasarjana prodi Manajemen Pendidikan Islam.
Dengan berkembangnya jumlah program studi di UNISNU, maka dibutuhkan upaya untuk meningkatkan kualitas lulusan, salah satunya adalah penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan pengguna lulusan, dalam hal ini adalah kurikulum berbasis kompetensi berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia. Kurikulum ini dikembangkan untuk memberikan keterampilan dan keahlian bertahan hidup dalam perubahan, pertentangan, ketidakpastian, dan kerumitan-kerumitan dalam kehidupan.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) ditujukan untuk menciptakan lulusan yang kompeten dan cerdas dalam membangun identitas budaya bangsanya. Kurikulum pendidikan tinggi memiliki makna perubahan dalam pelaksanaan pembelajaran, penciptaan suasana akademik, dan cara evaluasi dalam menunjang tujuan pendidikan, dan kurikulum memiliki peran sebagai kebijakan manajemen pendidikan tinggi yang dapat digunakan untuk menentukan arah pendidikan, sehingga dapat membentuk masyarakat beriklim akademik yang berasal dari sebuah interaksi manajerial perguruan tinggi.
Kurikulum pendidikan tinggi saat ini mengalami pembaharuan dalam konsep kurikulum, sebagaimana dalam buku pedoman penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dari Dirjen Pendidikan Tinggi. Beberapa pembaharuan konsep kurikulum antara lain : 1) Luaran hasil pendidikan tinggi yang semula berupa kemampuan minimal penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum suatu program studi, diganti dengan kompetensi seseorang untuk dapat melakukan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Luaran hasil pendidikan tinggi ini yang semula penilaiannya dilakukan oleh penyelenggara pendidikan tinggi sendiri, dalam konsep yang baru penilaian selain oleh perguruan tinggi juga dilakukan oleh masyarakat pemangku kepentingan. 2) Kurikulum program studi yang semula disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah lewat sebuah Konsorsium (Kurikulum Nasional), diubah, yakni kurikulum inti disusun oleh perguruan tinggi bersama-sama dengan pemangku kepentingan dan kalangan profesi, dan ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. 3) Berdasarkan Kepmendikbud No. 056/U/1994 komponen kurikulum tersusun atas Kurikulum Nasional (Kurnas) dan Kurikulum Lokal (Kurlok) yang disusun dengan tujuan untuk menguasai isi ilmu pengetahuan dan penerapannya (content based), sedangkan dalam Kepmendiknas No. 232/U/2000 disebutkan bahwa kurikulum terdiri atas Kurikulum Inti dan kurikulum Institusional. 4) Dalam Kurikulum Nasional terdapat pengelompokan mata kuliah yang terdiri atas: Mata Kuliah Umum (MKU), Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), dan Mata Kuliah Keahlian (MKK). 5) Kemudian dalam Permendikbud No. 49 tahun 2014 disebutkan bahwa struktur kurikulum pendidikan tinggi dibagi ke dalam kurikulum penciri nasional, penciri universitas, dan penciri program studi. Sedangkan dalam Kepmendiknas no 232/U/2000, Kurikulum terdiri atas kelompok- kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), serta Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB). Namun, pada Kepmendiknas No.045/U/2002, pengelompokkan mata kuliah tersebut diluruskan maknanya agar lebih luas dan tepat melalui pengelompokkan berdasarkan elemen kompetensinya, yaitu (a) landasan kepribadian; (b) penguasaan ilmu dan keterampilan; (c) kemampuan berkarya; (d) sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; (e) pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya (Ditjen Dikti, 2008).
Konsep ini untuk dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang menjadikan perguruan tinggi menjadi tempat pembelajaran dan suatu sumber daya pengetahuan, pusat kebudayaan, serta tempat pembelajaran terbuka untuk semua, maka dimasukkan strategi kebudayaan dalam pengembangan pendidikan tinggi (Ditjen Dikti, 2008). Selanjutnya untuk melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi pemerintah dengan mengeluarkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, hal tersebut akan berdampak pada kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Selanjutnya peraturan Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengenai Merdeka Belajar Kampus Merdeka Dengan demikian adanya Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau informal) yang akuntanbel dan transparan ( www.kopertis6.go.id).
Leave a Reply