Deskripsi Generik Level 6 (paragraf pertama Lampiran Perpres No 8 Tahun 2012)
Mampu Mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
Deskripsi Spesifik:
Mampu mengaplikasikan keilmuan hukum acara peradilan dan kekeluargaan serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada lingkungan lembaga Peradilan Agama serta menyelesaian masalah dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi terkait perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan lingkungan Peradilan Agama secara integrasi keilmuan dengan nilai-nilai Islami serta dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan proses pengadilan dalam lingkungan lembaga Peradilan Agama dan peradilan lainnya.
Leave a Reply