Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang berlokasi di , .

ini didirikan pertama kali pada tahun 2009-10-23T00:00:00Z.

Akreditasi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mendapat status akreditasi grade Baik Sekali.

Profil Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Berikut adalah profil dari program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang berlokasi di Kecamatan , .

UniversitasUniversitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Kode Program Studi74230
AkreditasiBaik Sekali
JenjangS1
Visi

Menjadi Jurusan/Prodi Terbaik dan Unggul dalam Bidang Peradilan dan Hukum Keluarga Tingkat Nasional Berbasis Peradaban Islam Tahun 2021

Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan calon hakim, panitera, juru sita, penghulu, dan tenaga penyelenggara syari’ah yang profesional, berintegrasi, dan tepercaya.
  2. Menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi yang kreatif dan inovatif berbasis integrasi keilmuan.
  3. Mewujudkan tata kelola yang efisien, transparan, dan akuntabel yang menunjang daya saing jurusan/prodi. 
Telepon0411-841879
Fax
Provinsi
Kota/Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
AlaamtKampus II UIN alauddin Makassar Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36 Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa
Kodepos-
Email[email protected]
Website http://pak.fsh.uin-alauddin.ac.id/

Jangan diklik »

Deskripsi

Deskripsi Generik Level 6 (paragraf pertama Lampiran Perpres No 8 Tahun 2012)

Mampu Mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.  


Deskripsi Spesifik:

Mampu mengaplikasikan keilmuan hukum acara peradilan dan kekeluargaan serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada lingkungan lembaga Peradilan Agama serta menyelesaian masalah dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi terkait perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan lingkungan Peradilan Agama secara integrasi keilmuan dengan nilai-nilai Islami serta dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan proses pengadilan dalam lingkungan lembaga Peradilan Agama dan peradilan lainnya. 

Legalitas Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

SK Pendirian
: Nomor: 1667 Tahun 2019
Tanggal SK Pendirian
: 2019-03-22T00:00:00Z

Data Mahasiswa di Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Daftar jumlah mahasiswa di Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

SemesterJumlah Mahasiswa
20232554
20231585
20222573
20221623
20212577
20211631
20202605
20201735
20192583
20191640
20182568
20181628
20172642
20171675
20162684
20161630
20152645
20151658
20142473
20141495
20132310
20131319
20122207
20121212
20112159
20111166
20102158
20101156
20092143
20091143

Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah).

Deskripsi Generik Level 6 (paragraf pertama Lampiran Perpres No 8 Tahun 2012)

Mampu Mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.  

Deskripsi Spesifik:

Mampu mengaplikasikan keilmuan hukum acara peradilan dan kekeluargaan serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada lingkungan lembaga Peradilan Agama serta menyelesaian masalah dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi terkait perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan lingkungan Peradilan Agama secara integrasi keilmuan dengan nilai-nilai Islami serta dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan proses pengadilan dalam lingkungan lembaga Peradilan Agama dan peradilan lainnya. 

Leave a Reply

Write a Reply or Comment