Dalam upaya memenuhi kebutuhan terhadap pendidikan tinggi yang sesuai dengan tuntutan masyarakat, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta membuka Fakultas baru yaitu FKIK (Fakulas Kedokeran dan Ilmu Kesehaan). Pendirian FKIK pada awalnya dimaksudkan untuk menjawab tantangan dalam mewujudkan konsep Indonesia Sehat 2010 yang dicanangkan pemerintah yang membutuhkan lebih banyak tenaga Perawat (Ners), Apoteker dan tenaga Kesehatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan visi UIN yaitu menjadikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka dalam mengintegrasikan aspek keilmuan, keislaman dan keindonesiaan. Untuk mempercepat pengintegrasian tersebut, sidang Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 30 Desember 2002 mempertimbangkan pentingnya pembukaan program studi baru dalam bidang Kesehatan. Forum tersebut telah merekomendasikan pendirian Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Berdasarkan keputusan Senat tersebut, penyusunan proposal empat Program Studi yang bernaung dibawah FKIK mulai dirintis, yaitu Kesehatan Masyarakat, Farmasi, Ilmu Keperawatan dan Program Studi Pendidikan Dokter. Tim penyusun proposal pendirian FKIK diketuai oleh Prof.Dr.(hc),dr.M.K.Tadjudin,Sp.And. dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga sekaligus berperan sebagai Fakultas Pembina. Para pemrakarsa pendirian FKIK di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA., Prof. Dr. Suwito, MA, Prof. Dr. Abuddin Nata, MA, Drs.H. Achmad Gholib,MA dan Drs H. Abdul Shomad, dan lain-lain. Tim penyusun proposal Program Studi Kesehatan Masyarakat adalah tim dari LPM UIN Jakarta Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang diketuai oleh Prof.Dr.dr Does Sampoerno, Tim penyusun proposal program studi Farmasi diketuai oleh Drs. M. Yanis Musdja, Apt., MSc sedangkan tim penyusun proposal Program Studi Ilmu Keperawatan diketuai oleh ibu Tien Gartinah, MN.
Program studi Farmasi mulai diselenggarakan pada tahun akademik 2004/2005 dengan dikeluarkannya Surat ijin penyelenggaraan Program Studi Farmasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI Nomor 1387/D2.2/2004 tanggal 6 Agustus 2004 dan Surat Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Nomor Dj.II/274/2004 tanggal 8 Agustus 2004.
Pada tahun 2018 FKIK terbagi menjadi Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Kedokteran berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta Keputusan Rektor Nomor 129 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata kerja, Statuta dan Uraian Tugas Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta serta Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No. 141a Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang penutupan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan serta Pembukaan Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Distingsi prodi farmasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta : lulusan sarjana farmasi yang memiliki integritas keislaman dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, dan mampu menerapkan aspek kehalalan di bidang farmasi
Leave a Reply