Merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana syariah atau sarjana lain yang memenuhi kualifikasi sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan ilmu hukum keluarga melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Program Magister Hukum Keluarga mengembangkan mahasiswa menjadi intelektual ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi profesional.
Program Studi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dibuka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1863 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) pada Program Magister Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2015
Leave a Reply