Program studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) yang ada saat ini merupakan transformasi program studi yang telah ada sebelumnya. Dalam sejarah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang sebelumnya bernama Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, diketahui bahwa program studi Hukum Keluarga berasal dari “Qism al-Qadha” (1967-1981), dan kemudian berubah nomenklatur menjadi “Jurusan Peradilan Agama”. Pada tahun 1999, jurusan Peradilan Agama berubah nomenklatur lagi menjadi “Program Studi Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah”. Perubahan nomenklatur ini dilandasi oleh Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/48/1999 tanggal 25 Februari 1999 tentang Penyelenggaraan Jurusan dan Program Studi pada IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2192 Tahun 2015 tanggal 14 April 2015 tentang Penyesuaian nomenklatur program studi pada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, nama program studi Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah berubah nomenklatur menjadi “Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah)” yang lulusannya berhak mendapatkan gelar Sarjana Syariah (S.Sy). Sebelum itu, lulusan jurusan al-Qadha / Peradilan Agama / Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah juga pernah bergelar Doktorandus (Drs) / Doktoranda (Dra), Sarjana Agama (S.Ag), dan Sarjana Hukum Islam (S.H.I). Pasca lahirnya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, lulusan program studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) berhak mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S.H).
Sejalan dengan visi, misi, dan tujuannya, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) terus mengembangkan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum keluarga dengan pendekatan integrasi keilmuan, keislaman, keindonesiaan dan kemanusiaan. Selain itu, peran aktif program studi hukum keluarga juga dalam berinteraksi dengan berbagai dinamika persoalan hukum keluarga di masyarakat melalui pendekatan inter dan multi disipliner sehingga diperoleh suatu solusi yang tepat dan efektif.
Ditopang oleh para tenaga pengajar yang memiliki kredibilitas tinggi, kurikulum integrative berbasis KKNI dan SNPT serta sarana prasarana yang lengkap, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) terus meningkatkan kualitas, baik bidang akademik maupun administratif dan berusaha mendapatkan pengakuan nasional maupun internasional. Saat ini, pada tingkat nasional, program studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) memperoleh peringkat Terakreditasi “A” berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 2464/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016. Sedangkan pada tingkat internasional, program studi Hukum Keluarga sudah memperoleh Sertifikasi International pada Asean University Network Quality Assurance Standar (AUN-QA) Nomor Sertifikat AP416UINJKTAPR19 tanggal 2 Juni 2019.
Leave a Reply