Program Studi Hukum Pidana Islam merupakan salah satu Studi yang dikembangkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mulai tahun 2013 sampai saat ini. Pendirian Program Studi Hukum Pidana Islam oleh FSH diharapkan memberikan peminatan yang lebih mendalam dalam bidang Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam, sebagai bentuk integrasi Keilmuan, KeIslaman dan KeIndonesian. Program Studi Hukum Pidana Islam bertujuan :
- Menyiapkan peserta didik yang mampu menerapkan pengetahuan dan teori dalam bidang hukum pidana Islam melalui penalaran ilmiah berdasarkan pemikiran logis, kritis, sitematis, kreatif dan inovatif
- Menghasilkan sarjana yang memiliki pengetahuan mendalam dalam bidang hukum pidana Islam serta dalil-dalil syara’nya.
- Menghasilkan sarjana yang mampu melakukan riset yang mengguakan prinsip-prinsip hukum pidana Islam untuk memberikan alternative penyelesaian masalah di bidang hukum itu.
- Menghasilkan sarjana yang mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana Islam kepada masyarakat
- Menghasilkan sarjana yang mampu menghasilkan keputusan yang tepat terhadap permasalahan dalam bidang hukum pidana Islam dan dapat beradaptasi terhadap persoalan yang dihadapi.
- Menghasilkan sarjana yang mempunyai sikap positif empati dan toleran dalam melaksanakan profesinya.
Leave a Reply