Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lampung Nomor 90/KPTS/R/1983 tanggal 28 Desember 1983 tentang Panitia Pendirian Persiapan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Pada tanggal 21 Agustus 1984 terbit Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud RI Nomor: 103/DIKTI/Kep/1984 Tentang Jenis dan Jumlah Jurusan pada setiap Jurusan di lingkungan Universitas Lampung. SK Dirjen Dikti inilah yang mengukuhkan keberadaan Jurusan Sosiologi dan Jurusan Ilmu Pemerintahan.
Persiapan pendirian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unila Nomor: 85/KPTS/R/1986 tanggal 22 Oktober 1986 tentang Panitia Pembukaan Persiapan FISIP Unila. Panitia Persiapan ini dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor Universitas Lampung. Tugas panitia ditegaskan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Lampung Nomor: 111/KPTS/R/1989 tanggal 29 Desember 1989, bahwa panitia bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan:
a) Penyelenggaraan Pendidikan dan pengajaran;
b) Penelitian dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi;
c) Pengabdian kepada masyarakat;
d) Pembinaan sivitas akademika;
e) Kegiatan pelayanan administrasi.
FISIP Universitas Lampung resmi berdiri sebagai fakultas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 15 Nopember 1995 Nomor: 0333/O/1995 tentang Pembukaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. FISIP terdiri dari dua program studi yaitu Program Studi Sosiologi dan Program Studi Ilmu Pemerintahan. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti. Depdikbud RI Nomor: 37/ DIKTI/Kep/1997 tanggal 27 Februari 1997 maka status Program Studi tersebut ditingkatkan menjadi Jurusan.
Leave a Reply