Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Mataram didirikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya profesi kenotariatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan wilayah Indonesia bagian timur. Universitas Mataram menggagas kerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), namun, MoU tersebut belum dapat dilaksanakan, karena Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyarankan mengajukan permohonan sendiri untuk pendirian Program Studi Magister Kenotariatan karena adanya sumber daya manusia yang sudah cukup dan memadai. Fakultas Hukum Unram terakreditasi A, sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan sendiri Program Magister Kenotariatan tanpa melalui kerjasama terlebih dahulu.
Menindaklanjuti saran dari Dirjen Dikti tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram menerbitkan SK Dekan Nomor: 4216.A/H18.H4/2011 tentang Pembentukan Tim Pendirian Program Magister (S2) Kenotariatan dan Program Doktor (S3) Universitas Mataram. Di dalam SK tersebut ditetapkan Tim Penyusun, tugas dan kewenangannya. Tim Penyusun terdiri dari:
Penanggung Jawab: Prof. Dr. H.M. Galang Asmara, SH., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram)
Ketua: Prof. Dr. H. L. Husni, SH., M.Hum
Anggota: 1. Prof. Dr. Idrus Abdullah, SH., MH, Prof. Dr. Gatot DH Wibowo, SH., M.Hum, Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU, Dr. Yanis Maladi, SH., MH, Dr. Kurniawan, SH., M.Hum, Dr. Sahnan, SH., MH, Dr. L. Wira Pria Suhartana, SH., MH, Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, Dr. Anang Husni, SH., MS, Dr. Muhammad Sood, SH., MH, Dr. Arba, SH., M.Hum, Wiwiek Wahyuningsih, SH., M.Kn.
Tugas tim penyusun, yaitu menyusun proposal pendirian yang dikirim secara online melalui website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan dokumen yang diajukan oleh Tim Penyusun, Dirjen Dikti melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut dan memberikan catatan perbaikan-perbaikan. Berdasarkan catatan perbaikan itu, Tim melakukan perbaikan terhadap hasil penilaian yang dilakukan Ditjen Dikti untuk diajukan kembali kepada Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen yang diperbaiki dan disempurnakan tersebut, Ditjen Dikti menyatakan layak dan memenuhi syarat pendirian Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Mataram pada tahun 2013 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.30/E/O/2013 Perihal Ijin Penyelenggaraan Program Studi Magister Kenotariatan pada Program Pascasarjana Universitas Mataram, tertanggal 31 Januari 2013.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di atas, kemudian Rektor Universitas Mataram menetapkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram No. 10/UN18/HK.00.01/2013 tentang Pengangkatan Pengelola Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Mataram Periode Tahun 2013-2017, tertanggal 9 Februari 2013. Kemudian saat ini Program Studi Magister Kenotariatan telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan BAN-PT No. 4919/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2017 dengan nilai B. Jumlah Mahasiswa dari Tahun 2013-2020 sebanyak 300 orang mahasiswa. Jumlah lulusan mahasiswa magister kenotaran fakultas hukum universitas mataram sebanyak 209 orang.
Leave a Reply