Program
Studi Agribisnis pada awalnya berdiri dengan
nama Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian.
Program studi ini beroperasi pertama kali pada tahun 1984 berdasarkan ijin operasional
berdasarkan Surat Rekomendasi Koordinator Kopertis Wilayah VII Jawa Timur No.
2076/Kop.VII/Q/1984 tanggal 15 Desember 1984.
Status terdaftar diperoleh pada tanggal 18 Februari 1985 berdasarkan SK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 070/0/1985. Peningkatan menjadi status
diakui diperoleh pada tanggal 25 April 1992
dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 134/DIKTI/Kep/1992.
Status disamakan diperoleh pada tanggal 28 September 1995 dengan dengan SK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 149/DIKTI/Kep/1995. Pada akhirnya program
studi Sosial Ekomoni Pertanian ini terakreditasi pada tanggal 11 Agustus 1998
dengan nilai B berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional No.
01162/Ak.1-1/UMMSTE/VIII/1998. Selanjutnya pada 5 September 2003 memperoleh Akreditasi dengan nilai B berdasar
Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor
05875/Ak-VII-S1-027/UMMSTE/IX/2003. Berdasarkan SK Dirjen DIKTI
Nomor: 163/DIKTI/Kep/2007. Pada Tanggal 29 Nopember 2007 program studi Sosial
Ekonomi Pertanian berubah nama menjadi program studi Agribisnis. Selanjutnya program studi Agribisnis, memperoleh akreditasi
berdasarkan Sertifikat Akreditasi
tertanggal 9 Agustus 2008
memperoleh Akreditasi dengan nilai B berdasar Surat Keputusan Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 017/BAN-PTAk-XI/S1/VIII/2008 yang
berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal 9 Agustus 2008 sampai 9 Agustus 2013.
Berdasarkan
Surat Pembantu Rektor I Nomor :
E.1.c/1171/UMM/XI/2009 tanggal 11 November 2009, tentang Usulan
Perubahan Nama Program Studi ke Direktur Akademik
Dirjen DIKTI Depdiknas, dari nama Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian menjadi Program Studi
Agribisnis dengan kode 54-201.
Pada
tahun 2009, pimpinan universitas mengintegrasikan Fakultas Pertanian dengan
Fakultas Peternakan-Perikanan menjadi Fakultas Pertanian-Peternakan
berdasarkan Surat Keputusan Rektor No 1 Tahun 2009 tanggal 24 Juli 2009. Integrasi atau penggabungan dua fakultas ini
dilatarbelakangi oleh kondisi riil adanya kecenderungan minat lulusan SLTA
untuk masuk ke Program Studi di bidang Ilmu-ilmu Pertanian semakin menurun.
Apabila kondisi ini dibiarkan maka akan menimbulkan in-efisiensi internal,
khususnya meningkatnya biaya operasional yang tidak diimbangi dengan pemasukan
dari pendanaan mahasiswa. Alasan kedua
lebih mengarah pada strategi jangka panjang, di mana semua program studi
serumpun dengan Ilmu-ilmu Pertanian akan lebih efektif dan berkualitas jika
diintegrasikan. Hal ini sejalan dengan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor : 163/DIKTI/KEP/2007 tentang Penataan dan
Kodifikasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi, dimana pada lampiran 2
menunjukkan adanya penggabungan program studi serumpun.
Leave a Reply