Program Magister Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang merupakan salah satu program Magister BK yang mula-mula didirikan di Indonesia. Program Pascasarjama IKIP Malang dirintis sejak tahun 1964 dan resmi dibuka tanggal 1 Pebruari 1977. Program Studi Pendidikan Doktor berubah menjadi Program Pasca Sarjana dan Doktor, dan menjadi Fakultas Pascasarjana (FPs) sesuaiSK Mendikbud No. 0146/O/1983 tertanggal 5 Maret 1983. Perpanjangan ijin PS S3 BK dalam SK DirjenDikti, Depdikbud RI nomor 202/Dikti/Kep/1994 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Prodi Magister dan Doktor di IKIP Malang, SK Dirjendikti, Depdiknas RI, nomor 59/Dikti/KEP/2007 tentang Penataan dan Penetapan Kembali Ijin Penyelenggaraan Prodi Universitas Negeri Malang. Saat ini Program Magister Bimbingan dan Konseling berada di bawah Tata Kelola Jurusan Bimbingan dan Konseling dan Fakultas Ilmu Pendidikan.
Tujuan Program Magister Bimbingan dan Konseling adalahmenghasilkan:
1. Magister Pendidikan bidang Bimbingan dan Konseling memiliki kemampuan dalam melaksanakan pembelajaran, penelitian dan pengembangan keilmuan, perancangan dan supervisi; serta mampu mengelola layanan pendidikan yang relevan dengan bimbingan dan konseling inovatif yang memandirikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
2. Karya ilmiah bidang bimbingan dan konseling inovatif yang mendapat pengakuan nasional maupun internasional untuk penyelenggaraan bimbingan dan konseling di berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
3. Karya layanan bimbingan dan konseling inovatif kepada masyarakat untuk mengembangkan sumberdaya manusia dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Program Magister Bimbingan dan Konseling berupaya menghasilkan Magister Pendidikan bidang Bimbingan dan Konseling yang menguasai ilmu pendidikan bidang Bimbingan dan Konseling yang mampu merancang, melaksanakan, mengevaluasi, dan menginovasi pembelajaran, penelitian dan layanan bimbingan dan konseling memandirikan, inovatif secara inter dan multidisipliner sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Leave a Reply