Program Doktor Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang merupakan salah satu program Doktor BK yang mula-mula didirikan di Indonesia.
Program Pascasarjama IKIP Malang dirintis sejak tahun 1964 dan resmi dibuka tanggal 1 Pebruari 1977. Program Studi Pendidikan Doktor berubah menjadi Program Pasca Sarjana dan Doktor, dan menjadi Fakultas Pascasarjana (FPs) sesuai SK Mendikbud No. 0146/O/1983 tertanggal 5 Maret 1983. Perpanjangan ijin PS S3 BK dalam SK Dirjen Dikti, Depdikbud RI nomor 202/Dikti/Kep/1994 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Prodi Magister dan Doktor di IKIP Malang, SK Dirjendikti, Depdiknas RI, nomor 59/Dikti/KEP/2007 tentang Penataan dan Penetapan Kembali Ijin Penyelenggaraan Prodi Universitas Negeri Malang. Saat ini Program Doktor Bimbingan dan Konseling berada di bawah Tata Kelola Jurusan Bimbingan dan Konseling dan Fakultas Ilmu Pendidikan.
Tujuan Program Doktor Bimbingan dan Konseling adalah menghasilkan:
1) Doktor Pendidikan bidang Bimbingan dan Konseling yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pembelajaran, mengelola dan memimpin riset dan pengembangan keilmuan, perancangan dan supervisi; serta mampu mengelola layanan pendidikan yang relevan dengan bimbingan dan konseling inovatif yang memandirikan di berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inter, multi atau transdisipliner.
2) Karya ilmiah bidang bimbingan dan konseling inovatif, kreatif, original, teruji secara nasional dan internasional untuk penyelenggaraan bimbingan dan konseling di berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
3) Karya layanan bimbingan dan konseling inovatif, kreatif, original, teruji secara inter, multi atau transdisipliner kepada masyarakat untuk mengembangkan sumberdaya manusia dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Program Doktor Bimbingan dan Konseling berupaya menghasilkan Doktor Pendidikan bidang Bimbingan dan Konseling yang menguasai ilmu pendidikan bidang Bimbingan dan Konseling, yang mampu merancang melaksanakan, mengevaluasi dan menginovasi pembelajaran, penelitian dan layanan bimbingan dan konseling memandirikan, inovatif, kreatif, original, dan teruji secara inter, multi atau transdisipliner sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Leave a Reply