Pendidikan Luar Sekolah

Pendidikan Luar Sekolah - Universitas Negeri Malang yang beralamat di , .

ini pertama kali berdiri pada tahun 1964-01-01T00:00:00Z.

Akreditasi Pendidikan Luar Sekolah - Universitas Negeri Malang

Pendidikan Luar Sekolah - Universitas Negeri Malang terakreditasi grade A.

Profil Pendidikan Luar Sekolah - Universitas Negeri Malang

Berikut adalah profil dari program studi Pendidikan Luar Sekolah - Universitas Negeri Malang yang berlokasi di Kecamatan , .

UniversitasUniversitas Negeri Malang
Kode Program Studi86205
AkreditasiA
JenjangS1
Visi

Menjadi Prodi Unggul dan Rujukan dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Bidang Pendidikan Luar Sekolah.

Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran berpusat pada mahasiswa untuk menyiapkan pendidik dan tenaga kependidikan di bidang pendidikan luar sekolah yang memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keunggulan professional dan akademik;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan keilmuan Pendidikan Luar Sekolah;
  3. Menyelenggarakan dan mengembangkan program layanan masyarakat di bidang pendidikan luar sekolah dan;
  4. Menyelenggarakan tata kelola prodi yang efektif, akuntabel dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas dan berkelanjutan.
Telepon0341-566962
Fax0341-566962
Provinsi
Kota/Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
AlaamtJalan Semarang 5 Malang
Kodepos
Email[email protected]
Website http://pls.fip.um.ac.id/

Jangan diklik »

Deskripsi

Lulusan Program Studi S-1 PLS dapat bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga PLS dan lembaga penyelenggara program pemberdayaan masyarakat. Jabatan fungsional di bidang PLS: konsultan pengembangan masyarakat, pamong belajar, fasilitator, tutor, instruktur/trainer, penyuluh lapangan, motivator, perancang, pengelola, penyelenggara, supervisor/pengawas/penilik, evaluator, peneliti dan pengembang PLS, serta pemberdayaan masyarakat. Lembaga, organisasi, atau institusi yang dapat mempekerjakan lulusan program studi S-1 PLS antara lain: Kemendikbud bidang PNFI, P2PNFI, BPPNFI, BPKB, SKB, LSM, Lembaga Diklat, instansi yang menyelenggarakan program PLS, penyelenggara PKBM dengan semua satuan pendidikannya, PAUD, dan satuan PLS sejenis.

Legalitas Prodi Pendidikan Luar Sekolah

SK Pendirian
: 5784/D/T/K-N/2011
Tanggal SK Pendirian
: 2011-03-09T00:00:00Z

Data Mahasiswa di Pendidikan Luar Sekolah - Universitas Negeri Malang

Daftar jumlah mahasiswa di Pendidikan Luar Sekolah - Universitas Negeri Malang.

SemesterJumlah Mahasiswa
20232505
20231525
20222436
20221502
20212493
20211522
20202448
20201494
20192431
20191468
20182495
20181515
20172406
20171530
20162363
20161431
20152383
20151427
20142369
20141409
20132342
20131382
20122316
20121393
20112366
20111383
20102362
20101357
20092254
20091271

Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak Pendidikan Luar Sekolah.

Lulusan Program Studi S-1 PLS dapat bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga PLS dan lembaga penyelenggara program pemberdayaan masyarakat. Jabatan fungsional di bidang PLS: konsultan pengembangan masyarakat, pamong belajar, fasilitator, tutor, instruktur/trainer, penyuluh lapangan, motivator, perancang, pengelola, penyelenggara, supervisor/pengawas/penilik, evaluator, peneliti dan pengembang PLS, serta pemberdayaan masyarakat. Lembaga, organisasi, atau institusi yang dapat mempekerjakan lulusan program studi S-1 PLS antara lain: Kemendikbud bidang PNFI, P2PNFI, BPPNFI, BPKB, SKB, LSM, Lembaga Diklat, instansi yang menyelenggarakan program PLS, penyelenggara PKBM dengan semua satuan pendidikannya, PAUD, dan satuan PLS sejenis.

Leave a Reply

Write a Reply or Comment