Program Studi Doktor Bimbingan dan Konseling, Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendidikan Indonesia (PSDBK UPI) diselenggarakan sejak tahun 1968 di bawah naungan Lembaga Pendidikan Post Doctoral (LPPD) IKIP Bandung sebagai embrio lembaga pendidikan pascasarjana di Indonesia. Program Doktor Bimbingan dan Konseling mulai menerima mahasiswa pada tahun akademik 1981/1982. Sedangkan izin pembukaannva secara resmi sebagai Program S3 diberikan pada tahun 1993 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 588/Dikti/Kep/1993, tanggal 21 Oktober 1993 sedangkan izin pendirian dan operasional penyelenggaraan PSDBK UPI saat ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4114/UN40/P1/2016, tanggal 09 Mei 2016 yang berlaku sampai dengan 09 Mei 2019.
PSDBK UPI sangat peduli terhadap kesejahteraan manusia masa kini dan masa yang akan datang. Oleh karena itu, PSDBK UPI senantiasa berusaha untuk berkembang menjadi sebuah program studi unggul dan pelopor dalam bidang bimbingan dan konseling. Kepeloporan terkait dengan pengabdian diri kepada kemanusiaan dengan menjunjung tinggi nilai keagamaan yang menjadi landasan dan keyakinan dasar dari segala kinerja akademik dan profesional program studi dan lulusannya. Berdasarkan hal tersebut, PSDB UPI merujuk nilai, norma, dan etika sosial-budaya yang berlaku dalam lingkungan masyarakat lokal, nasional, regional, dam global. PSDBK UPI juga senantiasa memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dan pemekaran seni yang sangat cepat dan selalu menyimak kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai rambu-rambu pengembangan dirinya, termasuk dalam perumusan visi, misi, tujuan dan sasarannya dalam bentuk profil kemampuan yang harus dimiliki para lulusannya.
Dalam mengembangkan visinya, PSDBK UPI memaknai kinerja layanan bimbingan dan konseling sebagai layanan kemanusiaan yang dilaksanakan dalam segala jenis lingkungan kehidupan sejak kehidupan keluarga, sistem persekolahan, masyarakat kerja, dan kehidupan keagamaan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, dalam perkembangannya, PSDBK UPI tidak menutup diri terhadap kontribusi bidang-bidang ilmu terkait dengan menerapkan pendekatan lintas disiplin ilmu (interdisciplinary approach). PSDBK UPI senantiasa bergandengan tangan dengan bidang-bidang ilmu lain, saling menyuburkan, dan menguatkan (cross fertilization) guna mencapai perkembangan diri yang harmonis.
Profil dosen yang dimiliki oleh Prodi BK Program Doktor terdapat 17 (tujuh belas) dosen PNS dan 2 orang guru besar emeritus. Seluruh dosen tetap terdiri dari Profesor sebanyak 8 orang dan Doktor sebanyak 9 orang. Sedangkan jumlah jabatan fungsional Guru Besar yakni 8 orang, Lektor Kepala 5 orang, dan Lektor 3 orang. Selanjutnya, para dosen di PSDBK telah menorehkan berbagai prestasi dengan membuat beragam karya berbentuk artikel, HKI, buku, dan lain-lain, dalam cakupan nasional hingga internasional
Di samping itu, PSDBK memiliki 2 orang tenaga administrasi dan seorang laboran (lulusan Program Studi Teknologi Pendidikan). Jumlah mahasiswa PSDBK saat ini (2021) adalah 71 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan 3 orang berasal dari luar negeri (Maroko, Malaysia dan Afrika). Aktivitas mahasiswa sangat dinamis dan kreatif, baik dalam bidang akademik, pengembangan bakat dan minat, maupun organisasi kemahasiswaan/pemuda di dalam dan luar universitas.
Dengan jumlah dan kualifikasi tenaga dosen yang cukup ideal dengan rasio dosen-mahasiswa 1: 6 serta dengan dukungan sistem yang memadai, PSDBK FIP UPI bertekad keras dan optimis untuk dapat mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan secara efektif. Optimisme ini didasari oleh proyeksi kualifikasi pendidikan dosen PSDBK FIP UPI serta dukungan sistem yang kondusif.
Sarana dan prasarana pendukung dikelola secara terpadu pada tingkat Program Studi, Fakultas, dan Universitas (UPI). PSDBK mengajukan usul pengadaan sarana dan prasarana pendidikan kepada pimpinan Fakultas. Pada umumnya pemanfaatan sarana dan prasarana dilakukan secara berbagi (resource sharing) antara program-program studi yang ada dan sebagian dengan fakultas dan unit kerja lain di jajaran UPI. Untuk keperluan tertentu, termasuk praktikum dan kerja lapangan, PSDBK memanfaatkan sarana dan prasarana di luar UPI berdasarkan kerjasama/kemitraan. Dalam hal pembiayaan, PSDBK memperoleh alokasi dari UPI melalui Fakultas, bersumber dari SPP, Praktikum, DPL dan anggaran lainnya yang terkait.
Leave a Reply