Pendidikan Khusus

Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia yang berlokasi di , .

ini berdiri sejak 1964-01-01T00:00:00Z.

Akreditasi Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia

Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia terakreditasi grade Unggul.

Profil Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia

Berikut adalah profil dari program studi Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia yang berlokasi di Kecamatan , .

UniversitasUniversitas Pendidikan Indonesia
Kode Program Studi86202
AkreditasiUnggul
JenjangS1
Visi

“Pelopor dan Unggul dalam Keahlian Pendidikan Khusus yang Mendapat Pengakuan Luas secara Nasional dan Internasional”.

Misi

a. Menyelenggarakan berbagai program keahlian dalam mendalami ilmu pendidikan khusus sesuai dengan perkembangan Ilmu Pendidikan Khusus dalam Kerangka pikir Pendidikan Inklusif

b. Mengembangkan dan mengaplikasikan berbagai ilmu dan teknologi yang diperlukan untuk menunjang kualitas layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

c. Mengembangkan ilmu pendidikan khusus melaluii penelitiain yang ditunjang oleh berbagau disiplin ilmu untuk kepentingan layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus.

d. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang prima tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus.

e. Mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka maningkatkan kemampuan dan profesionalitas layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus.

Telepon022-200002
Fax022-200002
Provinsi
Kota/Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
AlaamtJalan Dr Setiabudhi No 229
Kodepos
Email[email protected]
Website pkh.upi.edu

Jangan diklik »

Deskripsi

Program studi Pendidikan Khusu (PKh) pada jenjang Strata 1 (S1) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Pendidikan Indonesia ini, awalnya bernama Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB). Jurusan PLB berdiri pada tanggal 1 Januari 1964. dan SK resmi tertanggal 14 Maret 1983 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Beberapa SK yang berbubungan dengan pendirian program studi yaitu 1) 0174/01/1983, 2) 60/DIKTI/ KEP/2007, dan 3) 4107/UN-40/DT/2011. Sesuai dengan perkembangan terjadi perubahan nomenklatur IKIP menjadi UPI pada tahun 1999. Hal ini terjadi pula jurusan PLB, sejak tahun 2011, nomenklatur pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan ketentuan Hukum (PTN-BH), Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) berubah menjadi Departemen Pendidikan Khusus (PKh). Dalam dinamika perkembangannnya, Departemen pendidikan khusus mendapat peringkat akreditasi A (2018 – 2023) dengan SK BAN PT No.1123/SK/BAN-PT/S/IV/2018.

Keberadaaan Departemen Pendidikan Khusus didasarkan atas kebutuhan melahirkan sarjana pendidikan dengan spesialisasi pendidikan khusus, untuk memuhi kebutuhan lapangan baik sebagai praktisi di Sekolah Luar Biasa (SLB), sebagai akademisi dan sebagai birokrasi. Kajian utama Pendidikan Khusus adalah teori/konsep pendidikan khusus, konteks dan implementasi/praktek penyelenggaraan pendidikan khusus baik dalam setting eksklusif (segregatif) maupun dalam setting inklusif. Hal ini mencakup Definisi dan area kebutuhan pendidikan khususnya, konteks penyelenggaraan pendidikan, serta aplikasi teori/desain pembelajaran khusus berkaitan dengan lingkungan belajar, materi, prosedur mengajar, dan penggunaan teknologi assistif. Profil lulusan departemen pendidikan khusus, adalah sarjana pendidikan dengan dengan spesialisasi pendidikan khusus, meliputi : Spesialisasi A (spesialisasi pedidikan anak dengan hambatan penglihatan, spesialisasi B (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan pendengaran, spesialisasi C (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan intelektual, spesialisasi D (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan motorik), dan spesialisasi E (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan sosial emosi). 

Legalitas Prodi Pendidikan Khusus

SK Pendirian
: 60/DIKTI/KEP/2007
Tanggal SK Pendirian
: 2007-04-02T00:00:00Z

Data Mahasiswa di Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia

Daftar jumlah mahasiswa di Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia.

SemesterJumlah Mahasiswa
2023246
20231430
20222412
20221466
20212384
20211409
20202373
20201413
20192331
20191379
20182326
20181402
20172406
20171434
20162292
20161524
20152541
20151524
20142524
20141657
201321055
20131780
20122922
20121939
20112917
20111942
20102844
20101781
20092669
20091583

Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak Pendidikan Khusus.

Program studi Pendidikan Khusu (PKh) pada jenjang Strata 1 (S1) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Pendidikan Indonesia ini, awalnya bernama Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB). Jurusan PLB berdiri pada tanggal 1 Januari 1964. dan SK resmi tertanggal 14 Maret 1983 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Beberapa SK yang berbubungan dengan pendirian program studi yaitu 1) 0174/01/1983, 2) 60/DIKTI/ KEP/2007, dan 3) 4107/UN-40/DT/2011. Sesuai dengan perkembangan terjadi perubahan nomenklatur IKIP menjadi UPI pada tahun 1999. Hal ini terjadi pula jurusan PLB, sejak tahun 2011, nomenklatur pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan ketentuan Hukum (PTN-BH), Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) berubah menjadi Departemen Pendidikan Khusus (PKh). Dalam dinamika perkembangannnya, Departemen pendidikan khusus mendapat peringkat akreditasi A (2018 – 2023) dengan SK BAN PT No.1123/SK/BAN-PT/S/IV/2018.

Keberadaaan Departemen Pendidikan Khusus didasarkan atas kebutuhan melahirkan sarjana pendidikan dengan spesialisasi pendidikan khusus, untuk memuhi kebutuhan lapangan baik sebagai praktisi di Sekolah Luar Biasa (SLB), sebagai akademisi dan sebagai birokrasi. Kajian utama Pendidikan Khusus adalah teori/konsep pendidikan khusus, konteks dan implementasi/praktek penyelenggaraan pendidikan khusus baik dalam setting eksklusif (segregatif) maupun dalam setting inklusif. Hal ini mencakup Definisi dan area kebutuhan pendidikan khususnya, konteks penyelenggaraan pendidikan, serta aplikasi teori/desain pembelajaran khusus berkaitan dengan lingkungan belajar, materi, prosedur mengajar, dan penggunaan teknologi assistif. Profil lulusan departemen pendidikan khusus, adalah sarjana pendidikan dengan dengan spesialisasi pendidikan khusus, meliputi : Spesialisasi A (spesialisasi pedidikan anak dengan hambatan penglihatan, spesialisasi B (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan pendengaran, spesialisasi C (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan intelektual, spesialisasi D (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan motorik), dan spesialisasi E (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan sosial emosi). 

Leave a Reply

Write a Reply or Comment