Program studi Pendidikan Khusu (PKh) pada jenjang Strata 1 (S1) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Pendidikan Indonesia ini, awalnya bernama Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB). Jurusan PLB berdiri pada tanggal 1 Januari 1964. dan SK resmi tertanggal 14 Maret 1983 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Beberapa SK yang berbubungan dengan pendirian program studi yaitu 1) 0174/01/1983, 2) 60/DIKTI/ KEP/2007, dan 3) 4107/UN-40/DT/2011. Sesuai dengan perkembangan terjadi perubahan nomenklatur IKIP menjadi UPI pada tahun 1999. Hal ini terjadi pula jurusan PLB, sejak tahun 2011, nomenklatur pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan ketentuan Hukum (PTN-BH), Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) berubah menjadi Departemen Pendidikan Khusus (PKh). Dalam dinamika perkembangannnya, Departemen pendidikan khusus mendapat peringkat akreditasi A (2018 – 2023) dengan SK BAN PT No.1123/SK/BAN-PT/S/IV/2018.
Keberadaaan Departemen Pendidikan Khusus didasarkan atas kebutuhan melahirkan sarjana pendidikan dengan spesialisasi pendidikan khusus, untuk memuhi kebutuhan lapangan baik sebagai praktisi di Sekolah Luar Biasa (SLB), sebagai akademisi dan sebagai birokrasi. Kajian utama Pendidikan Khusus adalah teori/konsep pendidikan khusus, konteks dan implementasi/praktek penyelenggaraan pendidikan khusus baik dalam setting eksklusif (segregatif) maupun dalam setting inklusif. Hal ini mencakup Definisi dan area kebutuhan pendidikan khususnya, konteks penyelenggaraan pendidikan, serta aplikasi teori/desain pembelajaran khusus berkaitan dengan lingkungan belajar, materi, prosedur mengajar, dan penggunaan teknologi assistif. Profil lulusan departemen pendidikan khusus, adalah sarjana pendidikan dengan dengan spesialisasi pendidikan khusus, meliputi : Spesialisasi A (spesialisasi pedidikan anak dengan hambatan penglihatan, spesialisasi B (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan pendengaran, spesialisasi C (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan intelektual, spesialisasi D (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan motorik), dan spesialisasi E (spesialisasi pendidikan anak dengan hambatan sosial emosi).
Leave a Reply