Pendidikan Khusus

Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia yang yang lokasinya berada di , .

ini memulai kegiatan pendidikan belajar mengajarnya pada tahun 2010-06-16T00:00:00Z.

Akreditasi Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia

Profil Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia

Berikut adalah profil dari program studi Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia yang berlokasi di Kecamatan , .

UniversitasUniversitas Pendidikan Indonesia
Kode Program Studi86102
Akreditasi
JenjangS2
Visi

“Pelopor dan Unggul dalam Pendidikan Khusus dan mendapat pengakuan luas secara nasional dan internasional pada tahun 2025”.

Misi

1. Menyelenggarakan Pendidikan dengan membina dan mengembangkan disiplin ilmu pendidikan khusus yang berkualitas dan proporsional untuk memperkuat disiplin ilmu Pendidikan khusus.

2. Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan praktik pendidikan khusus yang berorientasi pendidikan inklusif yang inovatif dan berakar pada kearifan lokal.

3. Menyebarluaskan pengalaman dan temuan-temuan inovatif dalam disiplin ilmu Pendidikan khusus demi kemajuan ilmu dan praktik Pendidikan khusus serta kesejahteraan masyarakat.

4. Memberikan layanan profesional dalam bidang pendidikan khusus kepada pihak-pihak yang memerlukan, dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat melalui pengabdian kepada masyarakat.




Telepon022-2001197
Fax022-2005090
Provinsi
Kota/Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
AlaamtJalan Dr Setiabudhi No 229
Kodepos
Email[email protected]
Website fip.upi.edu

Jangan diklik »

Deskripsi

Cikal bakal Program Studi Pendidikan Khusus jenjang S2 diawali dengan pembukaan konsentrasi Pendidikan Luar Biasa pada Program Magister Program Studi Studi Bimbingan dan Konseling Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (Program S2 Prodi BK SPs UPI). Program konsentrasi tersebut berlangsung sejak tahun 1996. Pada pertengahan tahun 2005, atas kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Norwegia, program konsentrasi tersebut dikembangkan menjadi prodi mandiri, dengan nama Program Studi Pendidikan Kebutuhan Khusus (PKKh). Berdasar SK Rektor UPI No. 3043/J33/PP.03.02/2005 tertanggal 5 Juni 2005. Pendirian ini menjadi bukti nyata kepeloporan UPI dalam pengembangan program pendidikan Khusus, karena merupakan program Magister Pendidikan Khusus pertama di Indonesia.

Pada tahun 2013, Prodi PKKh secara resmi telah mendapat Sertifikat Akreditasi BAN PT No. 012/SK/BAN-PT/ak-X/M/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Perolehan Akreditasi Program Studi Magister Pendidikan Kebutuhan Khusus, Universitas Pendidikan Indonesia, dengan nilai B. Selanjutnya, pada tahun 2019 kembali dilakukan akreditasi dan berdasar SK BAN PT No.: 1242/SK/BAN-PT/Akred/M/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 Prodi Pendidikan Khusus kembali mendapat peringkat B.

Sejalan dengan terbitnya Permen Ristekdikti No.257 Tahun 2017 tentang Nama Prodi pada Perguruan Tinggi, serta untuk menjamin linieritas nama-nama departemen/prodi di lingkungan UPI, maka berdasarkan SK Rektor UPI No. 7011/UN40/HK/2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Perubahan Nama Departemen dan Program Studi di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, maka telah ditetapkan bahwa nama Program Studi Magister (S2) Pendidikan Kebutuhan Khusus dirubah namanya menjadi Prodi Pendidikan Khusus. Dengan demikian nama prodi untuk program S1, S2, maupun S3 di UPI adalah sama, yaitu Pendidikan Khusus.

Sesuai dengan namanya, yaitu Prodi Pendidikan Khusus, maka yang menjadi kajian dan kepakaran Prodi yaitu pengembangan bidang-bidang pendidikan yang berkaitan dengan pendidikan anak berkebutuhan khusus (Children with special needs), yang meliputi pendidikan bagi anak dengan hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan kecerdasan, hambatan motorik, hambatan emosi dan prilaku, hambatan perhatian, hambatan belajar khusus, hambatan interaksi-komunikasi dan prilaku (autis), serta pendidikan untuk anak berbakat.

Kurikulum yang digunakan yaitu kurikulum tahun 2018. Saat ini Prodi PKh sedang merestrukturisasi kurikulum tersebut menuju kurikulum terbaru (kurikulum 2021). Penyempurnaan tersebut berkenaan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan, pemantapan dan pengembangan kelembagaan UPI yang menempatkan pendidikan sebagai “core business”, kebijakan KKNI, perubahan paradigm pendidikan khusus dari setting integrasi menuju inklusif, umpan balik dari berbagai pihak yang terkait (pengguna. alumni, pakar, mahasiswa, dan dosen), serta tuntutan profesi seiring dengan perubahan global (the 2t' Century Skills, dan upaya membangun generasi 4.0 menuju 5.0, dan HOTs).

Legalitas Prodi Pendidikan Khusus

SK Pendirian
: 3811/H40/DT/2010
Tanggal SK Pendirian
: 2010-06-16T00:00:00Z

Data Mahasiswa di Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia

Daftar jumlah mahasiswa di Pendidikan Khusus - Universitas Pendidikan Indonesia.

SemesterJumlah Mahasiswa
2023187
2022279
2022187
2021272
2021184
2020271
2020186
2019284
20191100
20182101
20181140
20172103
20171111
2016252
20161100
2015273
2015191
2014296
2014194
2013282
20131100
2012299
20121111
2011283
2011197
2010285
2010185

Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak Pendidikan Khusus.

Cikal bakal Program Studi Pendidikan Khusus jenjang S2 diawali dengan pembukaan konsentrasi Pendidikan Luar Biasa pada Program Magister Program Studi Studi Bimbingan dan Konseling Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (Program S2 Prodi BK SPs UPI). Program konsentrasi tersebut berlangsung sejak tahun 1996. Pada pertengahan tahun 2005, atas kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Norwegia, program konsentrasi tersebut dikembangkan menjadi prodi mandiri, dengan nama Program Studi Pendidikan Kebutuhan Khusus (PKKh). Berdasar SK Rektor UPI No. 3043/J33/PP.03.02/2005 tertanggal 5 Juni 2005. Pendirian ini menjadi bukti nyata kepeloporan UPI dalam pengembangan program pendidikan Khusus, karena merupakan program Magister Pendidikan Khusus pertama di Indonesia.

Pada tahun 2013, Prodi PKKh secara resmi telah mendapat Sertifikat Akreditasi BAN PT No. 012/SK/BAN-PT/ak-X/M/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Perolehan Akreditasi Program Studi Magister Pendidikan Kebutuhan Khusus, Universitas Pendidikan Indonesia, dengan nilai B. Selanjutnya, pada tahun 2019 kembali dilakukan akreditasi dan berdasar SK BAN PT No.: 1242/SK/BAN-PT/Akred/M/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 Prodi Pendidikan Khusus kembali mendapat peringkat B.

Sejalan dengan terbitnya Permen Ristekdikti No.257 Tahun 2017 tentang Nama Prodi pada Perguruan Tinggi, serta untuk menjamin linieritas nama-nama departemen/prodi di lingkungan UPI, maka berdasarkan SK Rektor UPI No. 7011/UN40/HK/2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Perubahan Nama Departemen dan Program Studi di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, maka telah ditetapkan bahwa nama Program Studi Magister (S2) Pendidikan Kebutuhan Khusus dirubah namanya menjadi Prodi Pendidikan Khusus. Dengan demikian nama prodi untuk program S1, S2, maupun S3 di UPI adalah sama, yaitu Pendidikan Khusus.

Sesuai dengan namanya, yaitu Prodi Pendidikan Khusus, maka yang menjadi kajian dan kepakaran Prodi yaitu pengembangan bidang-bidang pendidikan yang berkaitan dengan pendidikan anak berkebutuhan khusus (Children with special needs), yang meliputi pendidikan bagi anak dengan hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan kecerdasan, hambatan motorik, hambatan emosi dan prilaku, hambatan perhatian, hambatan belajar khusus, hambatan interaksi-komunikasi dan prilaku (autis), serta pendidikan untuk anak berbakat.

Kurikulum yang digunakan yaitu kurikulum tahun 2018. Saat ini Prodi PKh sedang merestrukturisasi kurikulum tersebut menuju kurikulum terbaru (kurikulum 2021). Penyempurnaan tersebut berkenaan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan, pemantapan dan pengembangan kelembagaan UPI yang menempatkan pendidikan sebagai “core business”, kebijakan KKNI, perubahan paradigm pendidikan khusus dari setting integrasi menuju inklusif, umpan balik dari berbagai pihak yang terkait (pengguna. alumni, pakar, mahasiswa, dan dosen), serta tuntutan profesi seiring dengan perubahan global (the 2t’ Century Skills, dan upaya membangun generasi 4.0 menuju 5.0, dan HOTs).

Leave a Reply

Write a Reply or Comment