Prodi PKh S3 SPs UPI dibuka berdasarkan SK Rektor UPI No. 6951/un40/hk/2013 tentang Pembukaan Program Studi Pendidikan Khusus Jenjang S3 pada Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, tertanggal 10 Desember 2013. Program Studi PKh menjadi pelopor adanya program doctor bidang pendidikan khusus pertama dan sampai saat ini masih menjadi satu-satunya prodi S3 PKh di Indonesia.
Berdasar SK Rektor tersebut, pada tahun 2014 dimulai penerimaan mahasiswa dan tercatat sebanyak 10 mahasiswa yang diterima, yang hampir seluruhnya (80%) mendapat beasiswa dari pemerintah. Saat ini jumlah seluruh mahasiswa S3 PKh SPs UPI sebanyak 31 mahasiswa aktif dan 14 alumni.
Pada tahun 2017, Prodi PKh S3 SPs UPI secara resmi telah mendapat Sertifikat Akreditasi BAN PT No. 3807/SK/BAN-PT/akred/D/X/2017, tanggal 17 Oktober 2017 dengan status “Terakreditasi B”, berlaku sejak 17 Oktober 2017 sampai dengan 16 Mei 2022.
Pada tahun 2018, Prodi PKh disamping membuka program Doctor by Coursework (jalur perkuliahan) juga membuka program Doctor by Research (jalur penelitian) dan saat ini tercatat ada 15 mahasiswa. Program ini dibuka khusus untuk mahasiswa lulusan S2 sebidang dan merupakan program pendidikan doktor yang kelulusan mahasiswa sepenuhnya didasarkan pada disertasi yang ditulisnya. Namun demikian, mahasiswa masih diwajibkan untuk menempuh beberapa mata kuliah, lulus masa percobaan (probation), dan memenuhi tagihan-tagihan berupa publikasi yang telah ditetapkan.
Prodi PKh S3 SPs UPI memiliki mahasiswa yang relatif beragam. Ditinjau dari profesinya, ada yang berlatarbelakang dosen, psikolog, praktisi pendidikan, pengawas, birokrat, perawat, dan guru. Ditinjau dari latar belakang pendidikan, ada yang dari pendidikan khusus, psikologi, agama, fisika, matematika, dan kedokteran. Hal ini menunjukkan bahwa disamping diminati oleh calon mahasiswa dengan latar belakang profesi dan latar belakang pendidikan yang berbeda, juga memiliki daya jual yang tinggi, seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan tenaga ahli bidang pendidikan khusus guna mendukung pengembangan pendidikan inklusif.
Kurikulum yang digunakan yaitu kurikulum tahun 2018. Saat ini Prodi PKh sedang merestrukturisasi kurikulum tersebut menuju kurikulum terbaru (kurikulum 2021). Penyempurnaan tersebut berkenaan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan, pemantapan dan pengembangan kelembagaan UPI yang menempatkan pendidikan sebagai “core business”, kebijakan KKNI, perubahan paradigm pendidikan khusus dari setting integrasi menuju inklusif, umpan balik dari berbagai pihak yang terkait (pengguna. alumni, pakar, mahasiswa, dan dosen), serta tuntutan profesi seiring dengan perubahan global (the 2t’ Century Skills, dan upaya membangun generasi 4.0 menuju 5.0, dan HOTs).
Leave a Reply