Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang merupakan :
- Salah satu landasan hukum untuk pengembangan keprofesian insinyur di Indonesia. �· Menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan yang mencukupi dalam bidang keinsinyuran, dan
- Memberikan kekuatan hokum dalam perlindungan kepada pengguna profesi keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur.
Untuk mengimplementasikan Undang-undang tersebut, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Keputusan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan program studi, tujuan, syarat peserta dan cara memperoleh gelar insinyur (Ir.)
Leave a Reply