DESKRIPSI SARJANA KEPERAWATAN
Pendidikan Sarjana Keperawatan Fakultas kesehatan UNIQHBA merupakan pendidikan tinggi yang bertujuan untuk menghasilkan sarjana keperawatan yang professional, beriman, mandiri dan kompetitif. Pengmbangan kurikulum pendidian sarjana keperawatan Fakultas Kesehatan UNIQHBA pada tahap akademik telah disesuaikan dengan Kurikulum Pendidikan Ners Implementasi Kurikulum KKNI yang dikeluarkan oleh AIPNI (Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia) tahun 2016.
Tujuan Lulusan Sarjana Keperawatan adalah :
1. Comunity Leader (pemimpin dalam kegiatan komunitas profesi maupun sosial)
2. Educator (pendidik kesehatan bagi klien dan keluarga)
3. Manager (Pengelola asuhan Keperawatan)
4. Reseacher (Peneliti pemula)
DESKRIPSI PROGRAM PROFESI NERS
Program Profesi Ners merupakan lanjutan tahap akademik pada pendidikan sarjana keperawatan. Artinya, tahap ini dilaksanakan setelah menyelesaikan program sarjana keperawatan dengan beban studi 36 SKS (mengacu pada
PERMENDIKBUD RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang SNPT Pasal 17 ayat 2 poin e dan Kurikulum AIPNI pada target pencapaian level 7). Program Profesi Ners merupakan tahapan proses adaptasi profesi untuk dapat menerima pendelegasian kewenangan secara bertahap dalam melakukan asuhan keperawatan profesional, memberikan pendidikan kesehatan menjalankan fungsi advokasi pada klien, membuat keputusan legal dan etik serta menggunakan hasil penelitian terkini yang berkaitan dengan keperawatan. Profesi menjadi syarat untuk menjadi perawat profesional, sehingga Program Profesi Ners menjadi wajib bagi mahasiswa reguler yang telah selesai menempuh pendidikan sarjana keperawatan, intitusi pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan bertanggungjawab terhadap lulusan untuk memfasilitasi dan meluluskan sampai dengan pendidikan Profesi Ners.
Tujuan
Profesi Ners bertujuan untuk menyiapkan peserta didik untuk mampu melaksanakan fungsi dan peran sebagai Ners. Hal ini sesuai dengan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) bahwa program pendidikan Profesional bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Sehingga peserta didik diharapkan memiliki sikap dan kemampuan profesional untuk :
1. Menerapkan konsep, teori dan prinsip-prinsip ilmu keperawatan yang telah Melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan dari masalah yang sederhana sampai masalah yang kompleks secara tuntas, melalui proses
keperawatan, yaitu :
a. Pengkajian
Mengkaji status kesehatan, pemeriksaan fisik dan mengkaji kebutuhan dasar individu, keluarga, dan masyarakat dalam aspek bio-psiko-sosio- kultural-spiritual dari berbagai sumber yang tersedia.
b. Penetapan diagonosa keperawatan
Merumuskan prioritas masalah keperawatan berdasarkan hasil pengkajian yang telah dilakukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perencanaan tindakan keperawatan
Merencankan rangkaian tindakan keperawatan dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar yang belum terpenuhi dan mengatasi masalah keperawatan
berdasarkan prioritas masalah yang telah ditetapkan.
d. Implementasi keperawatan.
Melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan perencanaan tindakan keperawatan yang telah disusun.
e. Evaluasi
Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan dan seluruh proses pada asuhan keperawatan, serta merencanakan dan melaksanakan tindak lanjut yang
diperlukan.
f. Mendokumentasikan seluruh proses keperawatan secara sistematis dan memanfaatkannya dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.
Leave a Reply