Program Profesi Insinyur menurut UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi keinsinyuran. Lulusan Program Profesi Insinyur akan memperoleh gelar insinyur dan mendapatkan Sertifikat Profesi Insinyur. Gelar insinyur disingkat dengan “Ir.” dan dicantumkan di depan nama yang berhak menyandangnya.
Sertifikat Profesi Insinyur dapat dipergunakan untuk mendapatkan Surat tanda Registrasi Insinyur (STRI). Setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki STRI. STRI adalah bukti tertulis tanda registrasi yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan praktik keinsinyuran.
Setiap keinsinyuran yang teregistrasi tercantum pada database insinyur Indonesia. Dengan memiliki STRI, seorang insinyur akan dapat bekerja dengan aman, nyaman dan terhindar dari masalah hukum.
Leave a Reply