Program Studi
Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya didirikan sejak tahun 1992
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor
435/DIKTI/Kep/1992, tertanggal 16 Oktober 1992. Program Studi Magister Hukum
memberikan fasilitas pembelajaran yang berorientasi pada Hukum Bisnis yang mana
ini sejalan dengan keberadaan Universitas Surabaya yang berada pada jalur lalu
lintas bisnis yang menghubungkan wilayah Indonesia Bagian Timur dengan
wilayah-wilayah lain di Indonesia. Namun demikian, Program Studi Magister Hukum
juga mengembangkan konsentrasi-konsentrasi di bidang hukum lainnya agar dapat
memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat secara global.
Program
Studi Magister Hukum menyelenggarakan proses pembelajaran secara terpadu antara
pembelajaran di kelas maupun di luar kelas, yang disebut dengan “learning beyond the classroom�, agar
lulusan peka terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi dan berkembang di
masyarakat.
Leave a Reply