Program Studi Magister Teknik Kimia USK secara resmi dibuka pada 28 September tahun 2004 berdasarkan Izin Penyelenggara dari Direktur Jenderal Perguruan Tinggi No. 3856/D/T/2004. Penerimaan mahasiswa angkatan pertama mulai dilakukan pada tahun 2005. Program studi ini memiliki peran dalam pencapaian tujuan pendidikan, yaitu untuk menghasilkan lulusan yang bertakwa dan mampu menciptakan peluang kerja di lingkungan masyarakat. Dalam mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus untuk mewujudkan SDM yang berkualitas. Keberadaan manusia sebagai sumber daya sangat penting dalam menggerakan suatu PS sehingga dapat berjalan dan menuju produktivitas yang diinginkan. Standard sumber daya manusia PSMTK USK ditinjau dari: kualifikasi, kompetensi, proporsi dan beban kerja, kinerja dosen (kepakaran, kinerja dan prestasi di bidang pendidikan, penelitian dan PkM), pengembangan dosen, tenaga kependidikan, serta pengelolaan SDM (dosen dan tenaga kependidkan).
Dosen PSMTK USK sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) harus berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Dosen nomor 37 tahun 2009 Bab 1 pasal 1 menyatakan bahwa: “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”. Hal ini berarti bahwa profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip, diantaranya memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Sementara itu pada PP tersebut dalam Bab 2 pasal 2 tentang sertifikasi dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa: “ Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Kualifikasi dosen juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Semua dosen PSMTK USK yang berjumlah 23 orang telah memiliki kualifikasi akademik dengan gelar Doktor dan 12 orang sudah mencapai jabatan fungsional tertinggi sebagai Guru Besar. Para dosen tersebut juga telah memiliki sertifikat pendidik sehingga dapat melakukan tugas pokok sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Ada pun tugas-tugas pokok / beban kerja dosen yang dimandat untuk menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: (1) Bidang pendidikan dan pengajaran, (2) Bidang penelitian bidang penelitian, dan (3) Bidang pengabdian masyarakat. Agar tugas-tugas tersebut dapat dijalankan dengan baik maka perlu dilakukan peningkatan mutu layanan pendidikan dengan memperkuat sumber daya manusia. Beban kerja yang dimaksud sepadan dengan minimal 12 (dua belas) Satuan Kredit Semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS. Beban tugas tenaga pengajar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinyatakan sebagai Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam kerja per minggu tertuang dalam Surat Dirjen DIKTI No. 3298/D/T/99 tanggal 29 Desember 1999 tentang Beban Kerja Normal Seorang Dosen Tetap. Dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor , terdapat kewajiban khusus yang harus dipenuhi bagi dosen Lektor Kepala dan Profesor.
Rekruitmen dosen dilakukan oleh USK dengan mengikuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 98 tahun 2000 tentang pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) yang diubah dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2002. Seleksi PNS dilakukan secara terpusat oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi sejak tahun 2013.
Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Syiah Kuala pada Pasal 92 ayat 2. Penghargaan juga diberikan oleh pemerintah dilihat dari masa kerja berupa Satya Lencana.
Leave a Reply