Ilmu Hukum

Ilmu Hukum - Universitas Tabanan yang berlokasi di , .

ini mengawali perjalanannya pada tahun 1981-08-26T00:00:00Z.

Akreditasi Ilmu Hukum - Universitas Tabanan

Ilmu Hukum - Universitas Tabanan terakreditasi grade B.

Profil Ilmu Hukum - Universitas Tabanan

Berikut adalah profil dari program studi Ilmu Hukum - Universitas Tabanan yang berlokasi di Kecamatan , .

UniversitasUniversitas Tabanan
Kode Program Studi74201
AkreditasiB
JenjangS1
VisiMenjadikan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untab terdepan dalam kualitas, yang mampu mandiri, berkompetensi, berkewirausahaan dan berbudaya dalam rangka mendukung pembangunan bangsa dan negara untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur. Visi Prodi  ini ditargetkan akan dapat tercapai pada   tahun 2035 di wilayah Bali-Nusra.


Misi
  1.  Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara konsisten, efektif, dan  efisien khususnya di bidang Ilmu Hukum.
  2. Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berwawasan luas,  berkemampuan akademik tinggi, serta dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS).
  3. Menghasilkan  lulusan  yang bermutu tinggi, siap pakai, menguasai prinsip-prinsip keilmuan dan terampil memecahkan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan ilmu hukum.

Telepon(0361)9311605
Fax(0361)9311605
Provinsi
Kota/Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
AlaamtJalan Wagimin No 8 Kediri, Tabanan, Bali.
Kodepos
Email[email protected]
Website www.universitastabanan.ac.id

Jangan diklik »

DeskripsiLulusan Prodi Ilmu Hukum harus memiliki kompetensi dasar yaitu : 1. Sebagai Penegak Hukum;           2. Sebagai Konsultan/Penasehat Hukum; 3. Sebagai Legislator/Pembuat Peraturan Perundang-undangan; 4. Sebagai Peneliti dan 5. Sebagai Pendidik/Pengajar. dan minimal memiliki Kopetensi pendukung juga seperti : 1. Mempunyai kemampuan untuk mandiri, sesuai dengan visi, misi Program Study ilmu Hukum, hal ini didukung oleh mata kuliah praktek hukum seperti; konsultasi dan bantuan hukum, Keterampilan non litigasi, Peradilan semu serta tehnik perancangan kontrak perdata; 2. Mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kualitas diri serta wawasan keilmuannya dalam rangka menghadapi persaingan di tingkat local, regional dan nasional; 3. Mempunyai kemampuan dan mampu menerapkan serta mengembangkan IPTEK dalam ilmu hokum. dan Terakhir juga harus mempunyai kopetensi lainnya yaitu : 1. Mempunyai kemampuan untuk menghargai hukum adat dan budaya masyarakat yang berbeda-beda, serta berupaya untuk melestarikan adat istiadat serta budaya tersebut; 2. Mempunyai kemampuan untuk menyaring budaya asing yang masuk serta mampu menangkal budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya masyarakat setempat; 3. Mempunyai kemampuan menguasai Bahasa daerah dengan baik untuk memudahkan
komonikasi dengan masyarakat.











Legalitas Prodi Ilmu Hukum

SK Pendirian
: 13361/D/T/K-VIII/2012
Tanggal SK Pendirian
: 2012-10-25T00:00:00Z

Data Mahasiswa di Ilmu Hukum - Universitas Tabanan

Daftar jumlah mahasiswa di Ilmu Hukum - Universitas Tabanan.

SemesterJumlah Mahasiswa
20232314
20231392
20222456
20221464
20212455
20211855
20202502
20201534
20192491
20191579
20182704
20181707
20172713
20171657
20162545
20161680
20152524
20151621
20142443
20141517
20132481
20131562
20122434
20121494
20112350
20111430
20102335
20101389
20092289
20091263

Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak Ilmu Hukum.

Lulusan Prodi Ilmu Hukum harus memiliki kompetensi dasar yaitu : 1. Sebagai Penegak Hukum;           2. Sebagai Konsultan/Penasehat Hukum; 3. Sebagai Legislator/Pembuat Peraturan Perundang-undangan; 4. Sebagai Peneliti dan 5. Sebagai Pendidik/Pengajar. dan minimal memiliki Kopetensi pendukung juga seperti : 1. Mempunyai kemampuan untuk mandiri, sesuai dengan visi, misi Program Study ilmu Hukum, hal ini didukung oleh mata kuliah praktek hukum seperti; konsultasi dan bantuan hukum, Keterampilan non litigasi, Peradilan semu serta tehnik perancangan kontrak perdata; 2. Mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kualitas diri serta wawasan keilmuannya dalam rangka menghadapi persaingan di tingkat local, regional dan nasional; 3. Mempunyai kemampuan dan mampu menerapkan serta mengembangkan IPTEK dalam ilmu hokum. dan Terakhir juga harus mempunyai kopetensi lainnya yaitu : 1. Mempunyai kemampuan untuk menghargai hukum adat dan budaya masyarakat yang berbeda-beda, serta berupaya untuk melestarikan adat istiadat serta budaya tersebut; 2. Mempunyai kemampuan untuk menyaring budaya asing yang masuk serta mampu menangkal budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya masyarakat setempat; 3. Mempunyai kemampuan menguasai Bahasa daerah dengan baik untuk memudahkan
komonikasi dengan masyarakat.

Leave a Reply

Write a Reply or Comment