Sistem Informasi

Sistem Informasi - Universitas Tabanan yang alamatnya di , .

ini mengawali perjalanannya pada tahun 2019-10-10T00:00:00Z.

Akreditasi Sistem Informasi - Universitas Tabanan

Sistem Informasi - Universitas Tabanan memiliki akreditasi grade Baik.

Profil Sistem Informasi - Universitas Tabanan

Berikut adalah profil dari program studi Sistem Informasi - Universitas Tabanan yang berlokasi di Kecamatan , .

UniversitasUniversitas Tabanan
Kode Program Studi57201
AkreditasiBaik
JenjangS1
Visi

Menjadikan “Program Studi Sistem Informasi Universitas Tabanan sebagai pusat unggulan (center of excellence) dalam pengembangan ipteks dan sumber daya manusia berbasis digital bertekad mewujudkan insan yang berkompetensi, berkewirausahaan dan berbudaya (SIWIRABUDA)."

Misi

1.   Menyelenggarakan proses pembelajaran yang efisien dan berkualitas, memiliki relevansi dan kompetensi tinggi untuk menunjang perkembangan ipteks dan memiliki pengetahuan dalam bidang digital risk management dan smart city, termasuk penggabungan konsep digital dengan kerwirausahaaan (entrepreneurship

2.   Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang menyentuh kepentingan stakeholders, sehingga iptek berbasis digital risk management dan smart city, yang dikembangkan tetap tergayut;

3.   Mengembangkan infrastruktur pendidikan berbasis digital risk management dan smart city yang handal untuk menyelenggarakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi;

4.   Menyelenggarakan digitalisasi risk management dan smart city yang berorientasi kepada pelayanan yang berkualitas, profesional, inovatif, demokratis sehingga mampu mewujudkan situasi kampus yang kondusif;

5.   Mengembangkan kerjasama di berbagai bidang dengan berbagai pihak, baik tingkat daerah maupun tingkat nasional untuk meningkatkan mutu PS Sistem Informasi dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.


Telepon(0361)9311605
Fax(0361)9311605
Provinsi
Kota/Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
AlaamtJalan Wagimin No 8 Kediri, Tabanan, Bali.
Kodepos
Email[email protected]
Website universitastabanan.ac.id

Jangan diklik »

Deskripsi

Pada tahun 1984 telah berdiri Lembaga intitusi Universitas Tabanan (UNTAB) dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0599/0/1984, tanggal 20 Nopember 1984 terdiri atas tiga Fakultas yaitu Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian. Fakultas Pertanian terdapat satu PS yaitu PS. Agronomi. Khusus Fakultas Pertanian Rektor Universitas Tabanan atas persetujuan Senat  melakukan perubahan nomenklatur menjadi Fakultas Sains dan Teknologi (FST) dengan SK Rektor Universitas Tabanan No. 343/SK/R2/UNTAB/30/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019. Bersamaan dengan hal tersebut Program Studi Agronomi disesuaikan dimenjadi PS Agroteknologi. 

Pengembangan lebih lanjut yang dilakan oleh Dekan Fakultas Sins dan Teknologi Universitas Tabanan pada tahun 2019  melakukan penambahan Program Studi yaitu PS Agribisnis dengan ijin Operasional Kepmenristek Dikti No. 637/KPT/I/2019, tanggal 26 Juli 2019 serta PS Sistem Informasi dengan Ijin Operasional Kepmenristek Dikti No. 981/KPT/I/2019, tanggal 16 Oktober 2019, dengan Penambahan dua PS baru tersebut sekarang Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Tabanan mengelola tiga Program Studi yaitu PS. Agroteknologi, PS. Agribisnis dan PS. Sistem Informasi. Fakultas Sains dan Teknologi UNTAB sebagai Unit Pelaksana PS dalam penyelenggaraannya mengacu pada regulasi seperti :

  1. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Ristek Dikti RI Nomor : 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  5. Surat Keputusan Kemenristek Dikti No. 981/KPT/I/2019, tentang ijin operasional PS Sistem Informasi;
  6. Statuta Universitas Tabanan Tahun 2020 berdasarkan SK Yayasan Universitas Tabanan Nomor 02/PP/Pengurus/Yas-UNTAB/30/X/2020;
  7. Rencana Strategis Universitas Tabanan Tahun 2019 – 2024.

 

Pelaksanaan proses pembelajaran di FST UNTAB mempunyai struktur kepemimpinan secara simpel dan efisien yang dipimpin seorang Dekan, dan dibantu satu orang Wakil Dekan, sedangkan setiap Prodi dipimpin oleh Ketua PS (Kaprodi) dan Sekretaris PS (Sekpro). Pemilihan pemimpin tersebut secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil, guna menjalankan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) Fakultas maupun Program Studi secara baik, dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen pengelolaan yakni : planning, organizing, staffing, leading, controlling dan evaluating dengan baik.


Legalitas Prodi Sistem Informasi

SK Pendirian
: 981/KPT/I/2019
Tanggal SK Pendirian
: 2019-10-10T00:00:00Z

Data Mahasiswa di Sistem Informasi - Universitas Tabanan

Daftar jumlah mahasiswa di Sistem Informasi - Universitas Tabanan.

SemesterJumlah Mahasiswa
2023253
2023184
2022271
2022169
2021242
2021143
2020227
2020127
2019213
2019113

Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak Sistem Informasi.

Pada tahun 1984 telah berdiri Lembaga intitusi Universitas Tabanan (UNTAB) dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0599/0/1984, tanggal 20 Nopember 1984 terdiri atas tiga Fakultas yaitu Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian. Fakultas Pertanian terdapat satu PS yaitu PS. Agronomi. Khusus Fakultas Pertanian Rektor Universitas Tabanan atas persetujuan Senat  melakukan perubahan nomenklatur menjadi Fakultas Sains dan Teknologi (FST) dengan SK Rektor Universitas Tabanan No. 343/SK/R2/UNTAB/30/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019. Bersamaan dengan hal tersebut Program Studi Agronomi disesuaikan dimenjadi PS Agroteknologi. 

Pengembangan lebih lanjut yang dilakan oleh Dekan Fakultas Sins dan Teknologi Universitas Tabanan pada tahun 2019  melakukan penambahan Program Studi yaitu PS Agribisnis dengan ijin Operasional Kepmenristek Dikti No. 637/KPT/I/2019, tanggal 26 Juli 2019 serta PS Sistem Informasi dengan Ijin Operasional Kepmenristek Dikti No. 981/KPT/I/2019, tanggal 16 Oktober 2019, dengan Penambahan dua PS baru tersebut sekarang Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Tabanan mengelola tiga Program Studi yaitu PS. Agroteknologi, PS. Agribisnis dan PS. Sistem Informasi. Fakultas Sains dan Teknologi UNTAB sebagai Unit Pelaksana PS dalam penyelenggaraannya mengacu pada regulasi seperti :

  1. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Ristek Dikti RI Nomor : 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  5. Surat Keputusan Kemenristek Dikti No. 981/KPT/I/2019, tentang ijin operasional PS Sistem Informasi;
  6. Statuta Universitas Tabanan Tahun 2020 berdasarkan SK Yayasan Universitas Tabanan Nomor 02/PP/Pengurus/Yas-UNTAB/30/X/2020;
  7. Rencana Strategis Universitas Tabanan Tahun 2019 – 2024.

 

Pelaksanaan proses pembelajaran di FST UNTAB mempunyai struktur kepemimpinan secara simpel dan efisien yang dipimpin seorang Dekan, dan dibantu satu orang Wakil Dekan, sedangkan setiap Prodi dipimpin oleh Ketua PS (Kaprodi) dan Sekretaris PS (Sekpro). Pemilihan pemimpin tersebut secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil, guna menjalankan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) Fakultas maupun Program Studi secara baik, dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen pengelolaan yakni : planning, organizing, staffing, leading, controlling dan evaluating dengan baik.

Leave a Reply

Write a Reply or Comment