Pada tahun 1984 telah berdiri Lembaga intitusi Universitas Tabanan (UNTAB) dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0599/0/1984, tanggal 20 Nopember 1984 terdiri atas tiga Fakultas yaitu Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian. Fakultas Pertanian terdapat satu PS yaitu PS. Agronomi. Khusus Fakultas Pertanian Rektor Universitas Tabanan atas persetujuan Senat melakukan perubahan nomenklatur menjadi Fakultas Sains dan Teknologi (FST) dengan SK Rektor Universitas Tabanan No. 343/SK/R2/UNTAB/30/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019. Bersamaan dengan hal tersebut Program Studi Agronomi disesuaikan dimenjadi PS Agroteknologi.
Pengembangan lebih lanjut yang dilakan oleh Dekan Fakultas Sins dan Teknologi Universitas Tabanan pada tahun 2019 melakukan penambahan Program Studi yaitu PS Agribisnis dengan ijin Operasional Kepmenristek Dikti No. 637/KPT/I/2019, tanggal 26 Juli 2019 serta PS Sistem Informasi dengan Ijin Operasional Kepmenristek Dikti No. 981/KPT/I/2019, tanggal 16 Oktober 2019, dengan Penambahan dua PS baru tersebut sekarang Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Tabanan mengelola tiga Program Studi yaitu PS. Agroteknologi, PS. Agribisnis dan PS. Sistem Informasi. Fakultas Sains dan Teknologi UNTAB sebagai Unit Pelaksana PS dalam penyelenggaraannya mengacu pada regulasi seperti :
- Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor: 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Ristek Dikti RI Nomor : 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Surat Keputusan Kemenristek Dikti No. 981/KPT/I/2019, tentang ijin operasional PS Sistem Informasi;
- Statuta Universitas Tabanan Tahun 2020 berdasarkan SK Yayasan Universitas Tabanan Nomor 02/PP/Pengurus/Yas-UNTAB/30/X/2020;
- Rencana Strategis Universitas Tabanan Tahun 2019 – 2024.
Pelaksanaan proses pembelajaran di FST UNTAB mempunyai struktur kepemimpinan secara simpel dan efisien yang dipimpin seorang Dekan, dan dibantu satu orang Wakil Dekan, sedangkan setiap Prodi dipimpin oleh Ketua PS (Kaprodi) dan Sekretaris PS (Sekpro). Pemilihan pemimpin tersebut secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil, guna menjalankan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) Fakultas maupun Program Studi secara baik, dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen pengelolaan yakni : planning, organizing, staffing, leading, controlling dan evaluating dengan baik.
Leave a Reply